yufid.com

Sabtu, 14 Januari 2012

KEYAKINAN SYI’AH TENTANG NIKAH MUT’AH

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 03.41 No comments


KEYAKINAN SYI’AH TENTANG NIKAH MUT’AH (BACA; ZINA/ PELACURAN BERKEDOK NIKAH) BESERTA SUMBERNYA

1.    Syi’ah meyakini mut’ah sebagai salah satu dasar pokok (ushul) agama, dan orang yang mengingkarinya dianggap sebagai orang yang ingkar terhadap agama.
(Sumber: Kitab Man Laa Yahdhuruhu Al-Faqih, 3/366 dan Tafsir Minhaj Ash-Shadiqin, 2/495)
.
2.    Syi’ah menganggap mut’ah sebagai salah satu keutamaan agama dan dapat meredam murka Tuhan.
(Sumber: Tafsir Minhaj Ash-Shadiqin, karya Al-Kasyani, 2/493).
3.    Menurut Syi’ah seorang wanita yang dimut’ah akan diampuni dosanya.
(Sumber: Kitab Man Laa Yahdhuruhu Al-Faqih, 3/366).
4.    Syi’ah menganggap mut’ah sebagai salah satu sebab terbesar dan utama seseorang masuk ke dalam surga, bahkan dapat mengangkat derajat mereka hingga mereka mampu menyamai kedudukan para nabi di surga.
(Sumber: Kitab Man Laa Yahdhuruhu Al-Faqih, 3/366).
5.    Syi’ah selalu menyebutkan bahwa orang yang berpaling dari mut’ah akan berkurang pahalanya pada hari kiamat, mereka katakan: “Barangsiapa keluar dari dunia (meninggal) sedangkan dia belum pernah melakukan mut’ah maka pada hari kiamat dia datang dalam keadaan pincang yakni terputus salah satu anggota badanya.”
(Sumber: Tafsir Minhaj Ash-Shadiqin, 2/495).
6.    Tidak ada batasan jumlah wanita yang dimut’ah, seorang laki-laki dapat melakukan mut’ah dengan wanita sesukanya sekalipun mencapai seribu wanita atau lebih.
(Sumber: Al-Istibshar, karya Ath-Thusi, 3/143 dan Tahdzib Al-Ahkam, 7/259)
7.    Syi’ah beranggapan boleh melakukan mut’ah dengan gadis sekalipun tanpa izin dari walinya dan tanpa ada saksi atasnya.
(Sumber: Syarai’ Al-Ahkam, karya Najmuddin Al-Hulli 2/186 dan Tahdzib Al-Ahkam, 7/254).
8.    Dalam Syi’ah diperbolehkan melakukan mut’ah dengan anak perempuan kecil yang belum baligh, dimana umurnya tidak kurang dari sepuluh tahun.
(Sumber: Al-Istibshar, karya Ath-Thusi, 3/145 dan Al-Kafi fi Al-Quru’, 5/463).
9.    Dalam Syi’ah diperbolehkan liwath dengannya (perempuan kecil) dengan cara mendatanginya di bagian belakangnya (duburnya).
(Sumber: Al-Istibshar, karya Ath-Thusi, 3/243 dan Tahdzib Al-Ahkam, 7/514).
10.  Syi’ah memandang tidak perlu menanyakan terlebih dahulu kepada wanita yang akan dinikahi secara mut’ah, apakah wanita itu telah bersuami atau wanita pelacur.
(Sumber: Al-Istibshar, karya Ath-Thusi, 3/145 dan Al-Kafi fi Al-Quru’, 5/463).
11.  Mereka juga beranggapan bahwa batasan minimal dalam melakukan mut’ah bisa dilakukan dengan sekali tidur saja bersama wanita, mereka menamakanya dengan (meminjamkan kemaluan).
(Sumber: Al-Istibshar, karya Ath-Thusi, 3/151 dan Al-Kafi fi Al-Quru’, 5/460).
12.  Wanita yang dinikahi secara mut’ah tidak mendapatkan harta waris dan tidak pula dapat mewariskan harta.
(Sumber: Al-Mut’ah wa Masyru’iyatuha fi Al-Islam, karya sejumlah ulama Syi’ah, hal 116-121 dan Tahrir Al-Wasilah, karya Al-Khomeini, 2/288).

http://hidayahsalaf.blogspot.com/

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf