yufid.com

Rabu, 11 Januari 2012

Hukum Syariat Terhadap Suap

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 07.24 No comments

 
Pertanyaan:
Apa hukum syari'at terhadap risywah (suap)?

 
Jawaban:
Risywah(suap) haram hukumnya berdasarkan nash (teks syari'at) dan ijma' (kesepakatan para ulama). Ia adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang Hakim dan selainnya untuk melencengkannya dari al-Haq dan memberikan putusan yang berpihak kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya.
Dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau: "Melaknat penyuap dan orang yang disuap." [1]
Terdapat riwayat yang lain, bahwa beliau melaknat ar-Ra'isy juga.[2]   Yakni, perantara antara keduanya. Dan, tidak dapat diragukan lagibahwa dia berdosa dan berhak mendapatkan cacian, celaan dan siksaan karena membantu di dalam melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas, padahal Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
 
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." (Al-Ma'idah:2).
 
Sumber:
Kitab ad-Da'wah, Juz.I, Hal.156 dari fatwa Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
[1] HR. Abu Dawud, kitab Al-Aqdliyah (3580); At-Tirmidzi, kitab Al-Ahkam (1337) dan Ibn Majah, kitab Al-Ahkam (2313)
[2] HR. Ahmad (21893); Al-Bazzar (1353); Ath-Thabarani di dalam Al-Mu'jam Al-Kabîr (1415). Al-Haitsamiy berkata di dalam Majma'Az-Zawa`id (IV:199), "Di dalam riwayat tersebut terdapat Abul Haththab, seorang yang tidak diketahui identitasnya (anonim)."

Sumber
: http://fatwa-ulama.com 
http://hidayahsalaf.blogspot.com/      

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf