Hukum Syariat Terhadap Suap
Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Apa hukum syari'at terhadap
risywah (suap)?
Jawaban:
Risywah(suap) haram hukumnya berdasarkan
nash (teks syari'at) dan ijma' (kesepakatan para ulama). Ia adalah
sesuatu yang diberikan kepada seorang Hakim dan selainnya untuk
melencengkannya dari al-Haq dan memberikan putusan yang berpihak
kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya.
Dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bahwasanya beliau: "Melaknat penyuap dan orang
yang disuap." [1]
Terdapat riwayat yang lain, bahwa beliau melaknat ar-Ra'isy
juga.[2]
Yakni, perantara antara keduanya. Dan, tidak dapat diragukan
lagibahwa dia berdosa dan berhak mendapatkan cacian, celaan dan
siksaan karena membantu di dalam melakukan perbuatan dosa dan
melampaui batas, padahal Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksaNya." (Al-Ma'idah:2).
Sumber:
Kitab ad-Da'wah, Juz.I, Hal.156 dari fatwa Syaikh
Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2,
penerbit Darul Haq.
[1] HR. Abu Dawud, kitab Al-Aqdliyah (3580); At-Tirmidzi, kitab
Al-Ahkam (1337) dan Ibn Majah, kitab Al-Ahkam (2313)[2] HR. Ahmad (21893); Al-Bazzar (1353); Ath-Thabarani di dalam Al-Mu'jam Al-Kabîr (1415). Al-Haitsamiy berkata di dalam Majma'Az-Zawa`id (IV:199), "Di dalam riwayat tersebut terdapat Abul Haththab, seorang yang tidak diketahui identitasnya (anonim)."
Sumber: http://fatwa-ulama.com
http://hidayahsalaf.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar