yufid.com

Senin, 02 Januari 2012

HUKUM Menyembelih Hewan Sakit ?

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 17.36 No comments
Bolehkah Menyembelih Hewan Sakit ?

Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah
Jika ada seekor hewan yang sakit di mana jika disembelih mungkin tidak ada yang berselera untuk memakannya, apakah sebaiknya disembelih, dibuang, atau dibiarkan sampai mati?
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Al-’Allamah bin Baz rahimahullahu berfatwa sebagaimana dalam Fatawa Al-Lajnah (22/484): “Jika faktanya seperti yang diutarakan (dalam pertanyaan), hendaklah anda menyembelihnya dalam rangka menjaga harta agar tidak terbuang percuma dan jangan biarkan sampai mati, karena hal itu berarti membuang harta dengan sia-sia. Kemudian tawarkan dagingnya (disertai keterangan) kepada siapa saja yang berselera memakannya. Jika tidak ada yang mau memakannya, berikanlah kepada anjing, kucing, atau binatang lainnya yang akan memakannya.

http://qurandansunnah.wordpress.com/

http://asysyariah.com/

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf