Hukum Mencela Masa
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Syaikh
Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum mencela atau mencaci-maki
ad-Dahr (masa).
Jawaban:
Pertama,
bila yang dimaksud adalah sebagai berita belaka bukan maksud
mencela, maka ini hukumnya boleh. Seperti perkataan seseorang,
"Cuaca panas hari ini membuat kita letih", atau disebabkan cuaca
yang dingin, dan semisalnya karena semua perbuatan tergantung kepada
niatnya sementara lafazh tersebut boleh diungkapkan bila hanya
sekedar berita.
Kedua,
seseorang mencela 'ad-Dahr' karena beranggapan bahwa ia
adalah pelaku sesuatu, seperti bila yang dimaksudkannya dengan
celaannya itu, bahwa 'ad-Dahr' (masa) itulah yang dapat
merubah kondisi menjadi baik atau jelek. Maka, ini adalah perbuatan
syirik akbar (syirik paling besar) sebab orang tersebut telah
berkeyakinan ada Khaliq lain yang sejajar dengan Allah. Artinya, dia
telah menisbatkan (menyandarkan) kejadian-kejadian kepada
selain Allah.
Ketiga,
Seseorang mencela ad-Dahr dengan keyakinannya bahwa
pelaku sesuatu itu adalah Allah akan tetapi dia mencelanya karena ia
adalah wadah bagi semua hal-hal yang tidak disukai. Maka, ini haram
hukumnya karena menafikan wajibnya bersabar. Jadi, perbuatan ini
bukan kekufuran karena orang tersebut tidak mencela Allah secara
langsung. Andaikata, dia mencela Allah secara langsung, maka
pastilah dia telah kafir hukumnya.
Rujukan:
Kumpulan Fatwa dan Risalah Syaikh. Ibnu Utsaimin,
Juz I, hal. 197-198.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1,
penerbit Darul Haq.
Sumber: http://fatwa-ulama.com
http://hidayahsalaf.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar