yufid.com

Sabtu, 17 Desember 2011

FATWA UCAPAN SELAMAT NATAL

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 20.15 No comments
FATWA UCAPAN SELAMAT NATAL

Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahulloh

Pertanyaan:
Apa hukum mengucapkan selamat kepada perayaan orang kafir?

Jawaban:
Mengucapkan selamat kepada orang kafir dengan perayaan crismas (natal) atau selainnya termasuk bagian agama mereka hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan. Sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qoyyim rahimahulloh di dalam kitab Ahkam ahli Adz Dzimmah ketika berkata:
"adapun mengucapkan selamat kepada syi'ar-syi'ar orang kafir yang mereka khususkan maka ini haram berdasar kesepakatan. Semisal mengucapkan selamat bagi perayaan-perayaan dan puasa mereka. Missal dengan kata: "Hari raya yang berkah bagimu", atau semisalnya. Maka ini walaupun hampir dan belum masuk kepada kekufuran akan tetapi tetap haram semisal dengan mengucapkan selamat atas sujudnya kepada salib bahkan hal itu lebih besar dosanya di sisi Alloh.

Dan lebih dimurkai daripada dosa memberikan kalimat selamat itu, minum khamr dan membunuh orang, berzinah dan semisalnya, banyak orang kurang agama terjerumus ke dalamnya,dia tidak mengetahui apa yang dia lakukan. barang siapa yang mengucapkan selamat kepada seseorang dengan maksiat atau bid'ah, atau kekufuran maka sungguh dia telah berhadapan dengan kemurkaan Alloh.  
[diterjemahkan oleh Abu Abdillah Riza Al-Lumbuki dari ringkasan Majmu' Fatawa wa Rasail as-Syaikh Ibnu Utsaimin 3/369]
Hidayahsalaf.blogspot.com




0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf