Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahulloh
Pertanyaan:
Apa hukum mengucapkan selamat kepada perayaan orang kafir?
Jawaban:
Mengucapkan selamat kepada orang kafir dengan perayaan crismas (natal)
atau selainnya termasuk bagian agama mereka hukumnya adalah haram berdasarkan
kesepakatan. Sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qoyyim rahimahulloh di dalam
kitab Ahkam ahli Adz Dzimmah ketika berkata:
"adapun mengucapkan selamat kepada syi'ar-syi'ar orang kafir yang
mereka khususkan maka ini haram berdasar kesepakatan. Semisal mengucapkan
selamat bagi perayaan-perayaan dan puasa mereka. Missal dengan kata: "Hari
raya yang berkah bagimu", atau semisalnya. Maka ini walaupun hampir dan
belum masuk kepada kekufuran akan tetapi tetap haram semisal dengan mengucapkan
selamat atas sujudnya kepada salib bahkan hal itu lebih besar dosanya di sisi
Alloh.
Dan lebih dimurkai daripada dosa memberikan kalimat selamat itu, minum
khamr dan membunuh orang, berzinah dan semisalnya, banyak orang kurang agama
terjerumus ke dalamnya,dia tidak mengetahui apa yang dia lakukan. barang siapa
yang mengucapkan selamat kepada seseorang dengan maksiat atau bid'ah, atau
kekufuran maka sungguh dia telah berhadapan dengan kemurkaan Alloh.
[diterjemahkan oleh Abu Abdillah Riza Al-Lumbuki dari ringkasan Majmu'
Fatawa wa Rasail as-Syaikh Ibnu Utsaimin 3/369]
Hidayahsalaf.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar