yufid.com

Selasa, 22 November 2011

Hukum Menelan Air Mani (Sperma)

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 00.51 No comments

Tanya: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Pada saat ML dengan istri, istri meminum sperma yang saya keluarkan. bagaimana hukumnya menurut islam..? Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. (HW).


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Menurut pendapat yang kuat tidak boleh menelan atau meminum sperma karena beberapa alasan berikut:
Pertama: Perbuatan tersebut memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis seperti madzi, wadi, atau air kencing.

Kedua: Mani termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan), sehingga ulama yang mengatakan mani itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya, karena firman Allah:

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف:157]

"Dan dia (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)" (Al-A'raaf:157)
Berkata An-Nawawy rahimahullahu:

هل يحل أكل المني الطاهر؟ فيه وجهان: الصحيح المشهور أنه لا يحل لأنه مستخبث

"Bolehkah menelan mani yang suci?Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)" (Al-Majmu' 2/575)
Ketiga: Sebagian ahli kesehatan mengatakan bahwa secara kedokteran ternyata perbuatan ini apabila dilakukan berulang-ulang akan membahayakan karena air mani yang hidup tersebut bisa melukai dinding lambung sehingga mengakibatkan pendarahan di lambung.
Wallahu a'lam.

http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/


0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf