Seolah-olah perkara ikhtilat (bercampurnya laki-laki dan perempuan) terutama di kampus menjadi perkara yang halal. ketika sebagian orang menghalalkan dengan lisannya, sebagian pula ada yang menghalalkannya tidak dengan lisan akan tetapi dengan perbuatannya. bukan saja di kalangan orang-orang awam akan tetapi sangat menyedihkan sekali ketika ada sebagian orang yang menyandarkan dirinya sebagai orang yang berilmu yang sudah melemah ghiroh(cemburunya) kepada syariat islam yang suci, melemah iltizamnya kepada syari'at, merasuknya perkara-perkara dunia yang tanpa terasa kian menghantarkan seseorang kepada jalan-jalan kemungkaran, bercampurnya mereka dengan orang-orang yang tidak kuat manhajnya, dan tatkala orang yang menasehati telah dijauhi dan orang yang diam dari kemungkaran lebih digemari muncullah generasi-generasi yang hanya mempertuhankan ijazah semata. ketahuilah saudaraku, janganlah engkau terperdaya dengan langkah-langkah manis syetan yang dalamnya beracun. janganlah engkau mentazkiyah (menyucikan) hatimu dan Alloh lah yang berhak menyucikan siapa saja yang dikehendakiNya. ingatlah untuk melawan gejolak hati yang menyeru kepada gemerlapnya dunia sangatlah berat. memerangi jiwa dari penyakit-penyakit ujub, tenar, suka disanjung dan lainnya sangatlah berat dan jarang orang yang selamat darinya
perhatikanlah perkataan Sufyan Ats-Tsauri di dalam kitab Hilyatul Auliya' 7/62:
ما عالجت شيئا أشد على من نفسي
"Tidak ada hal yang lebih berat bagiku untuk mengobatinya melainkan jiwaku"
ikhtilat sangatlah berbahaya karena dapat menimbulkan khalwat dan zina hati
Rasululloh shallallohu'alaihi wa sallam bersabda:
لا يخلون أحدكم بالمرأة فإن الشيطان ثالثهما
"Tidaklah seseorang diantara kalian berdua-duaan dengan wanita kecuali ketiganya adalah setan"
[HR. Ahmad 114, Tirmidzi, An-Nasa'i dengan sanad yang shahih]
Lajnah Daimah pernah ditanya (lihat majalah Al-Furqon tahun VI edisi 6 muharram 1428 H):
Bagaimana sikap Islam tentang belajar di sebagian sekolah atau fakultas yang terdapat wanita yang nyaris telanjang dan terdapat ikhtilat yang nyata?
Jawaban:
Pertama; belajar ilmu yang bermanfaat adalah wajib kifayah, maka wajib bagi umat Islam terutama bagi pemerintah untuk mempersiapkan generasi baik laki-laki maupun perempuan untuk belajar ilmu-ilmu tersebut, sehingga umat ini bisa maju dan bisa menjaga wawasan mereka serta bisa mengobati orang-orang yang sakit diantara mereka.
kedua; ikhtilat antara murid laki-laki dan perempuan, juga guru laki-laki dengan guru wanita hukumnya haram karena hal itu dapat menimbulkan fitnah dan bisa menyeret orang terjerumus ke dalam perbuatan dosa dan perbuatan keji, dan dosa mereka akan bertambah menumpuk kalau murid ataupun guru perempuan membuka aurat mereka, atau memakai pakaian yang tipis dan sempit, atau mereka mau bergurau dengan kaum laki-laki.
Maka wajib bagi pemerintah utnuk membuatkan sekolah khusus bagi laki-laki dan juga untuk perempuan demi menjaga agama dan demi pencegahan dari perbuatan-perbuatan haram.
Namun apabila pemerintah belum menjalankan kewajiban ini, serta mereka belum memisahkan sekolah kaum laki-laki dengan kaum perempuan, maka tidak boleh ikut bergabung dalam sekolah tersebut kecuali bagi orang yang melihat bahwa dirinya mempunyai kemampuan untuk memperkecil kemungkaran dan meringankan kemaksiatan dengan cara memberi nasehat, berdakwah, serta saling menolong dengan teman-temannya dari kalangan murid maupun guru untuk melakukan itu semua, serta dia merasa dirinya aman dan tidak akan terjerumus ke dalam fitnah.
FATWA Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani -rahimahulloh-
soal:
Kami telah mendengar fatwa Syaikh khususnya tentang belajar di Universitas, apakah ini mutlak atau muqayyad (khusus/perinci)?
Jawab:
Muqayyad, apabila di Universitas itu bercampur antara laki-laki dan perempuan, maka tidak boleh, kecuali kalau yang ditanya bukan masalah ini -(tidak, inilah pertanyaannya, kata penanya)-, ya inilah jawabannya.
[diterjemahkan dari kaset Muhadhoroh Syaikh Al-Bani]
Catatan:
- Hukum ikhtilat adalah haram.
- Hukum ini berlaku bagi ikhtilat yang semisal dengan keadaan kampus, sekolah, tempat kerja, dan semisalnya, karena apabila seseorang sadar dan meninggalkannya tidak ada mudarat yang akan timbul bahkan kalau dia tetap bersikeras maka mudaratnya lebih besar karena dia telah melanggar perintah syariat dan orang awam dan lainnya juga akan mencontohnya apalagi yang kuliah itu orang yang menyandarkan dirinya sebagai ustadz maka pahamilah qaidah saddu adzari'ah (menolak wasilah) menuju fitnah dan akhirnya sekarang sudah mulai beberapa ikhwah notabene berpegang kepada sunnah sudah mulai masuk belajar di beberapa kampus yang ada.Allohulmusta'an. takut tidak diterima dakwahnya kalau tidak ada gelar? takut tidak dapat pekerjaan...??? tidak juga karena Alloh telah berfirman di dalam surat al-Thalaq ayat 2-3 (artinya) ;
"Siapa saja yang bertaqwa kepada Alloh, akan mendapatkan jalan keluar dan akan mendapatkan rezeki dari arah yang dia tidak sangka-sangka".
- Adapun ikhtilat yang terjadi di kendaraan umum, pasar, di masjidil haram, dan semisalnya maka hal ini ada udzur yang syar'i itupun kalau orang itu tidak memiliki kendaraan atau wasilah lainnya misalnya untuk pergi mondok di pondok salaf atau pergi ngaji maka pada saat ini ada kelonggaran.
- Seorang bapak tidak mau anaknya menjadi pencuri akan tetapi karena si anak melihat bapaknya mencuri maka si anak juga ikut-ikutan dan beralasan "bapak aja mencuri juga".
- Muhammad Ibnu Sirin -rahimahulloh- berkata:
"Sesungguhnya ilmu (syariat) itu temasuk dari agama, maka telitilah darimana kalian mengambil agama kalian".
Tambahan
Jawaban Terhadap Syubhat yang Dilontarkan oleh Para Mahasiswa yang Belajar Di Tempat Kuliah Ikhtilathiyah (Campur Baur Pria dan Wanita)
Maret 1, 2008 oleh Admin Ulama Sunnah
Oleh: Asy Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuri
Soal :
Di tempat kami ada sebagian salafiyyin yang telah mengenal dakwah Salafiyyah setahun atau dua tahun atau bahkan lebih. Bersamaan dengan itu mereka masih terus belajar di bangku perkuliahan ikhtilathiyah dan memakain pantaloon dan berkata, “Ini termasuk dalam bab mengambil bahaya yang paling ringan dari dua jenis amalan yang berbahaya.” Dari sisi bahwasanya meninggalkan kuliah tersebut merupakan sebab kedurhakaan kepada orang tua. Dan telah diketahui bersama bahwasanya memakai pantaloon itu lebih ringan bahayanya dari pada durhaka kepada orang tua. Demikian pula belajar di tempat itu. Pertanyaannya, bagaimanakah kebenaran dari ucapan itu? Semoga Allah membalas Asy Syaikh dengan kebaikan.
Jawab :
Ucapan ini tidak benar. Bahwasanya mereka belajar di bangku perkuliahan ikhtilathiyah memakai pakaian orang kafir dan berkata, “Ta’atilah orang tua kalian!” Ini tidak benar.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam berkata:
«لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق»
“Tiada ketaatan kepada makhluk dalam kedurhakaan kepada Allah.” (HR Bukhari 7145 dan Muslim 1840 dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu)
Juga beliau shalallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam berkata :
«إنما الطاعة في المعروف»
“Ketaatan hanyalah di dalam perkara yang ma’ruf.” (Hadits Jabir riwayat Muslim)
Dan Allah berfirman :
﴿وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُون﴾ [العنكبوت:8]
“Dan apabila keduanya memaksamu untuk berbuat syirik kepadaKu, yang engkau tidak punya ilmu tentangnya, maka janganlah engkau taati keduanya dan tetaplah engkau pergauli keduanya di dunia dengan baik. Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaKu. Kemudian hanya kepadaKulah tempat kembali kalian. Lalu akan Aku beritakan tentang apa yang telah kalian lakukan.” (Luqman 15)
Maka perkara yang wajib dikerjakan oleh para orang tua dan para anak dan seluruh masyarakat adalah memperhatikan dan mementingkan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Adapun barangsiapa yang memerintahkan untuk berbuat maksiat, tidak boleh ditaati siapa pun dia. Maka istihsan semacam ini merupakan kehinaan. Jauhilah oleh kalian istihsanaat (menganggap sesuatu itu baik – admin ulamasunnah) semacam ini dan juga jauhilah kemaksiatan-kemaksiatan yang bernaung di bawah alasan-alasan seperti ini. Jauhilah!
Allah berfirman :
﴿وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً﴾ [الطلاق: 2]
“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah Dia akan menjadikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tak terduga. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan mencukupkan kebutuhannya.” (Ath Tholaq:2-3)
Ucapan yang mereka katakan itu tidak benar.
(Al As’ilah Al Indonisiah, 2 ramadhon 1424 H)
Dicopy dari: http://www.thullabul-ilmiy.or.id/blog/?p=97
http://ulamasunnah.wordpress.com/tag/mahad-salafy/
perhatikanlah perkataan Sufyan Ats-Tsauri di dalam kitab Hilyatul Auliya' 7/62:
ما عالجت شيئا أشد على من نفسي
"Tidak ada hal yang lebih berat bagiku untuk mengobatinya melainkan jiwaku"
ikhtilat sangatlah berbahaya karena dapat menimbulkan khalwat dan zina hati
Rasululloh shallallohu'alaihi wa sallam bersabda:
لا يخلون أحدكم بالمرأة فإن الشيطان ثالثهما
"Tidaklah seseorang diantara kalian berdua-duaan dengan wanita kecuali ketiganya adalah setan"
[HR. Ahmad 114, Tirmidzi, An-Nasa'i dengan sanad yang shahih]
Lajnah Daimah pernah ditanya (lihat majalah Al-Furqon tahun VI edisi 6 muharram 1428 H):
Bagaimana sikap Islam tentang belajar di sebagian sekolah atau fakultas yang terdapat wanita yang nyaris telanjang dan terdapat ikhtilat yang nyata?
Jawaban:
Pertama; belajar ilmu yang bermanfaat adalah wajib kifayah, maka wajib bagi umat Islam terutama bagi pemerintah untuk mempersiapkan generasi baik laki-laki maupun perempuan untuk belajar ilmu-ilmu tersebut, sehingga umat ini bisa maju dan bisa menjaga wawasan mereka serta bisa mengobati orang-orang yang sakit diantara mereka.
kedua; ikhtilat antara murid laki-laki dan perempuan, juga guru laki-laki dengan guru wanita hukumnya haram karena hal itu dapat menimbulkan fitnah dan bisa menyeret orang terjerumus ke dalam perbuatan dosa dan perbuatan keji, dan dosa mereka akan bertambah menumpuk kalau murid ataupun guru perempuan membuka aurat mereka, atau memakai pakaian yang tipis dan sempit, atau mereka mau bergurau dengan kaum laki-laki.
Maka wajib bagi pemerintah utnuk membuatkan sekolah khusus bagi laki-laki dan juga untuk perempuan demi menjaga agama dan demi pencegahan dari perbuatan-perbuatan haram.
Namun apabila pemerintah belum menjalankan kewajiban ini, serta mereka belum memisahkan sekolah kaum laki-laki dengan kaum perempuan, maka tidak boleh ikut bergabung dalam sekolah tersebut kecuali bagi orang yang melihat bahwa dirinya mempunyai kemampuan untuk memperkecil kemungkaran dan meringankan kemaksiatan dengan cara memberi nasehat, berdakwah, serta saling menolong dengan teman-temannya dari kalangan murid maupun guru untuk melakukan itu semua, serta dia merasa dirinya aman dan tidak akan terjerumus ke dalam fitnah.
FATWA Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani -rahimahulloh-
soal:
Kami telah mendengar fatwa Syaikh khususnya tentang belajar di Universitas, apakah ini mutlak atau muqayyad (khusus/perinci)?
Jawab:
Muqayyad, apabila di Universitas itu bercampur antara laki-laki dan perempuan, maka tidak boleh, kecuali kalau yang ditanya bukan masalah ini -(tidak, inilah pertanyaannya, kata penanya)-, ya inilah jawabannya.
[diterjemahkan dari kaset Muhadhoroh Syaikh Al-Bani]
Catatan:
- Hukum ikhtilat adalah haram.
- Hukum ini berlaku bagi ikhtilat yang semisal dengan keadaan kampus, sekolah, tempat kerja, dan semisalnya, karena apabila seseorang sadar dan meninggalkannya tidak ada mudarat yang akan timbul bahkan kalau dia tetap bersikeras maka mudaratnya lebih besar karena dia telah melanggar perintah syariat dan orang awam dan lainnya juga akan mencontohnya apalagi yang kuliah itu orang yang menyandarkan dirinya sebagai ustadz maka pahamilah qaidah saddu adzari'ah (menolak wasilah) menuju fitnah dan akhirnya sekarang sudah mulai beberapa ikhwah notabene berpegang kepada sunnah sudah mulai masuk belajar di beberapa kampus yang ada.Allohulmusta'an. takut tidak diterima dakwahnya kalau tidak ada gelar? takut tidak dapat pekerjaan...??? tidak juga karena Alloh telah berfirman di dalam surat al-Thalaq ayat 2-3 (artinya) ;
"Siapa saja yang bertaqwa kepada Alloh, akan mendapatkan jalan keluar dan akan mendapatkan rezeki dari arah yang dia tidak sangka-sangka".
- Adapun ikhtilat yang terjadi di kendaraan umum, pasar, di masjidil haram, dan semisalnya maka hal ini ada udzur yang syar'i itupun kalau orang itu tidak memiliki kendaraan atau wasilah lainnya misalnya untuk pergi mondok di pondok salaf atau pergi ngaji maka pada saat ini ada kelonggaran.
- Seorang bapak tidak mau anaknya menjadi pencuri akan tetapi karena si anak melihat bapaknya mencuri maka si anak juga ikut-ikutan dan beralasan "bapak aja mencuri juga".
- Muhammad Ibnu Sirin -rahimahulloh- berkata:
"Sesungguhnya ilmu (syariat) itu temasuk dari agama, maka telitilah darimana kalian mengambil agama kalian".
Tambahan
Jawaban Terhadap Syubhat yang Dilontarkan oleh Para Mahasiswa yang Belajar Di Tempat Kuliah Ikhtilathiyah (Campur Baur Pria dan Wanita)
Maret 1, 2008 oleh Admin Ulama Sunnah
Oleh: Asy Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuri
Soal :
Di tempat kami ada sebagian salafiyyin yang telah mengenal dakwah Salafiyyah setahun atau dua tahun atau bahkan lebih. Bersamaan dengan itu mereka masih terus belajar di bangku perkuliahan ikhtilathiyah dan memakain pantaloon dan berkata, “Ini termasuk dalam bab mengambil bahaya yang paling ringan dari dua jenis amalan yang berbahaya.” Dari sisi bahwasanya meninggalkan kuliah tersebut merupakan sebab kedurhakaan kepada orang tua. Dan telah diketahui bersama bahwasanya memakai pantaloon itu lebih ringan bahayanya dari pada durhaka kepada orang tua. Demikian pula belajar di tempat itu. Pertanyaannya, bagaimanakah kebenaran dari ucapan itu? Semoga Allah membalas Asy Syaikh dengan kebaikan.
Jawab :
Ucapan ini tidak benar. Bahwasanya mereka belajar di bangku perkuliahan ikhtilathiyah memakai pakaian orang kafir dan berkata, “Ta’atilah orang tua kalian!” Ini tidak benar.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam berkata:
«لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق»
“Tiada ketaatan kepada makhluk dalam kedurhakaan kepada Allah.” (HR Bukhari 7145 dan Muslim 1840 dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu)
Juga beliau shalallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam berkata :
«إنما الطاعة في المعروف»
“Ketaatan hanyalah di dalam perkara yang ma’ruf.” (Hadits Jabir riwayat Muslim)
Dan Allah berfirman :
﴿وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُون﴾ [العنكبوت:8]
“Dan apabila keduanya memaksamu untuk berbuat syirik kepadaKu, yang engkau tidak punya ilmu tentangnya, maka janganlah engkau taati keduanya dan tetaplah engkau pergauli keduanya di dunia dengan baik. Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaKu. Kemudian hanya kepadaKulah tempat kembali kalian. Lalu akan Aku beritakan tentang apa yang telah kalian lakukan.” (Luqman 15)
Maka perkara yang wajib dikerjakan oleh para orang tua dan para anak dan seluruh masyarakat adalah memperhatikan dan mementingkan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Adapun barangsiapa yang memerintahkan untuk berbuat maksiat, tidak boleh ditaati siapa pun dia. Maka istihsan semacam ini merupakan kehinaan. Jauhilah oleh kalian istihsanaat (menganggap sesuatu itu baik – admin ulamasunnah) semacam ini dan juga jauhilah kemaksiatan-kemaksiatan yang bernaung di bawah alasan-alasan seperti ini. Jauhilah!
Allah berfirman :
﴿وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً﴾ [الطلاق: 2]
“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah Dia akan menjadikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tak terduga. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan mencukupkan kebutuhannya.” (Ath Tholaq:2-3)
Ucapan yang mereka katakan itu tidak benar.
(Al As’ilah Al Indonisiah, 2 ramadhon 1424 H)
Dicopy dari: http://www.thullabul-ilmiy.or.id/blog/?p=97
http://ulamasunnah.wordpress.com/tag/mahad-salafy/
0 komentar:
Posting Komentar