Hukum
Menjual Patung dan Alat Peraga
Sebagian
Ulama kontemporer membolehkan menggunakan patung alat peraga dalam proses
belajar mengajar pada materi yang memang membutuhkan patung peraga, seperti:
Menjelaskan
organ tubuh bagian dalam, jantung, hati, limpa, dan lain-lain pada meteri
pelajaran biologi. Mereka mengkiayaskannya dengan boneka mainan anak-anak.
Kalau saja boneka dibolehkan bagi anak-anak untuk mainan apalagi patung organ
tubuh manusia dalam rangka proses belajar mengajar tentu
dibolehkan.
Syaikh
Muhammad Nashiruddin al Albani berkata: “Sekalipun kami berpendapat bahwa
menggambar dan membuat patung hukumnya haram, akan tetapi kami berpandangan
boleh bila gambar dan patung tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat dan
tidak ada sarana lain yang mampu menggantikan perannya seperti gambar dan
patung yang memang diperlukan dalam ilmu kedokteran (sebagai alat peraga)”.
(Adabuzzafaf hal. 106)
Tetapi, Lembaga
fatwa kerajaan Saudi Arabia tetap mengharamkan patung dan gambar yang digunakan
dalam proses belajar mengajar, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang melarang
patung dan gambar. Dan pengecualian hanya untuk mainan anak-anak saja, tidak
bisa dikiyaskan dengan kebutuhan lainnya.
Menurut
pendapat kedua maka haram hasil keuntungan menjual patung dan gambar makhluk
hidup yang digunakan sebagai alat peraga dalam proses belajar dan mengajar.
[ditulis ulang dari buku Harta Haram
Muamalat Kontemporer, oleh Dr. Erwandi Tarmizi, MA. hal 134]
sumber: www.hidayahsalaf.blogspot.co.id
0 komentar:
Posting Komentar