Menurut mazhab Hanbali, shalat Jumat sebelum waktu zawal diperbolehkan, dan bukti-bukti berikut mendukung hal ini. Ini merupakan pendapat Ishaq bin Rahuyah, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama hambali.
Imam Muslim meriwayatkannya dari Salamah ibn al-Akwa' رضي الله عنهم yang berkata: “Kami biasa shalat Jumat bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika matahari tergelincir, kemudian kami kembali dan berusaha mencari tempat berteduh.” HR. Muslim
Imam al-Bukhari juga meriwayatkan dari Anas bin Malik رضي الله عنهم bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم biasa melakukan shalat Jum'ah ketika matahari mulai terbenam (setelah tergilincir).
Dari hadis shahih di atas dan amalan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan para sahabat رضي الله عنهم untuk melaksanakan salat Jum'at setelah masuknya waktu Zuhur, mayoritas ulama Hanafi, Maliki, dan Syafa'i berpendapat bahwa salat Jum'at tidak boleh dilakukan hingga setelah matahari tergilincir yang merupakan awal waktu shalat Zuhur.
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa sah untuk melaksanakan salat Jumat sebelum matahari melewati titik zenitnya, dan mereka mengutip sebagai bukti beberapa hadits dan riwayat dari generasi para sahabat, yang maknanya secara kasat mata menunjukkan bahwa diperbolehkan untuk melaksanakan salat Jumat sebelum matahari tergilincir.
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Ja'far al-Baqir bahwa ia bertanya kepada Jaabir ibn 'Abdullah: “Kapan Rasulullah صلى الله عليه وسلم melaksanakan salat Jumat?” Beliau menjawab: “Nabi صلى الله عليه وسلم biasa melaksanakan salat, kemudian kami pergi ke unta-unta kami dan membiarkan mereka beristirahat, setelah matahari tergilincir.”
Berdasarkan hadits di atas, mazhab Hanbali meyakini bahwa ini menunjukkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم melaksanakan salat Jumat sebelum matahari melewati titik zenitnya karena para sahabat mengistirahatkan unta mereka pada saat matahari tergilincir.
Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Sahl bin Sa'd رضي الله عنهم berkata: “Kami biasa tidak tidur siang atau makan siang sampai setelah Jum'at di waktu Rasulullah صلى الله عليه وسلم.”
Berdasarkan hadits di atas, argumen mazhab Hanbali adalah bahwa waktu makan siang dan tidur siang adalah sebelum matahari tergilincir. Mereka meriwayatkan dari Ibnu Qutaybah bahwa beliau berkata: “Tidak disebut makan siang atau tidur siang setelah matahari tergelincir.”
Ibn Abi Shaybah meriwayatkan dalam al-Musannaf dari Bilal al-'Absi bahwa 'Ammaar memimpin orang-orang dalam shalat Jumat, ketika orang-orang terbagi menjadi dua kelompok. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa matahari telah melewati titik zenit dan sebagian lagi mengatakan bahwa matahari belum tergelincir.
Kita dapat mendamaikan kedua pendapat tersebut dengan memperhatikan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم biasa melaksanakan salat Jumat setelah matahari tergelincir hampir sepanjang waktu, tetapi pada beberapa kesempatan beliau melaksanakannya sesaat sebelum matahari tergelincir karena kebutuhan mendesak seperti cuaca yang sangat panas.
Berdasarkan hal itu, lebih baik melaksanakan salat Jumat setelah matahari tergelincir untuk menghindari masalah yang menjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, karena sebagian besar ulama mengatakan bahwa salat Jumat harus dilaksanakan setelah matahari tergelincir.
Namun, jika masjid tempat shalat Jumat diadakan tidak dapat menampung seluruh jamaah dalam satu sesi karena keterbatasan kapasitas, peraturan hukum mengenai jumlah jamaah maksimal, pelanggaran parkir di lingkungan sekitar, atau alasan serupa yang menyebabkan perlunya sesi kedua, maka pelaksanaan shalat Jumat dalam beberapa sesi, termasuk yang dilakukan sebelum waktu Zuhur, diperbolehkan.
Syekh Ibnu Utsaimin (semoga Allah merahmatinya) ditanya:
Ada beberapa khatib yang masuk masjid pada hari Jumat dan memulai khutbah sebelum waktu salat; terkadang salat dimulai ketika matahari belum melewati meridian. Apakah ini benar?
Dia menjawab:
Masalah ini – yaitu, memulai khutbah dan salat Jumat sebelum matahari melewati meridian – adalah sesuatu yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa hal itu tidak diperbolehkan sampai matahari melewati meridian. Sebagian lainnya mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan. Pendapat yang benar adalah bahwa hal itu diperbolehkan satu jam atau setengah jam atau lebih sebelum matahari melewati meridian.
Liqa' al-Bab al-Maftuh, 16/19
Dari uraian di atas jelas bahwa jika salat Jumat dilakukan kurang lebih satu jam sebelum matahari melewati meridian, maka salat tersebut sah.
♻️♻️♻️
https://chat.whatsapp.com/CZWdBWN4zu3HkHvmoBPBJA





