Hafalan Al Qur’an Tidak Cukup Untuk Berdakwah
Ilmu itu adalah
dengan menghafal nash-nash serta memahami maknanya, maka tidak cukup dengan
hanya menghafal al nash-nash. Tidak cukup bagi seseorang hanya sekedar
menghafal nash-nash Al Qur’an dan hadits-hadits akan tetapi ia harus memahami
makna-maknanya dengan benar.
Adapun sekedar
menghafal nash-nash tanpa memahami makna-maknanya maka hal ini tidak menjadikan
seseorang ahli dalam berdakwah.
Adapun yang
diajarkan pada madrasah-madarasah apabila di dalamnya terdapat hafalan
nash-nash dan memahami makna-maknanya maka ini cukup.
Jika ia menghafal
nash-nash tanpa memahami makna-maknanya, maka ini tidak menjadikan seseorang
ahli dalam berdakwah, yang mungkin ia lakukan adalah hanya mengajarkan hafalan
nash-nash kepada orang lain yang telah ia hafal, kemudian sekedar membacakan
dan tanpa menjelaskan makna-maknanya, membacakan kepada orang lain dan
menyimaknya.
-Fatwa Ma’ali
Asy Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan-
[dari kitab Al
Ajwibah Al Mufidah ‘an As ilatil Manahij Al Jadidah hal. 41 cet. Dar Al Minhaj]
0 komentar:
Posting Komentar