HUKUM BAIAT
Pertanyaan:
Apakah baiat itu wajib, sunnah, ataukah mubah? Dan apa
kedudukannya terhadap jama’ah dalam hal mendengar dan taat?
Jawaban:
Wajib baiat kepada pemimpin kaum muslimin untuk patuh dan
taat ketika diangkat menjadi pemimpin menurut al Qur’an dan As Sunnah, adapun
orang yang mereka harus berbaiat kepadanya adalah para Ahli Ulama’ dan
pemimpin.
Adapun selain mereka adalah rakyat yang harus mengikuti
mereka, mengharuskan taat dengan membaiat mereka dan baiat tidaklah dicari dari
setiap individu di kalangan rakyat. Karena kaum muslimin adalah jama’ah yang
satu yang diwakili atau dipimpin oleh Pemimpin mereka dan Para Ulama’.
Inilah yang dianut oleh para pendahulu yang sholeh (salaf)
dari umat ini sebagaimana baiat kepada Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallohu’anhu
dan selainnya dari para Pemimpin kaum muslimin.
Bukanlah baiat itu diperoleh dengan cara yang kebimbangan
seperti pemilu yang dilakoni oleh Negara-negara kafir, serta Negara-negara arab
yang mengekor negeri barat yang dibangun atas persamaan suara, pengakuan dusta
yang kebanyakan jiwa-jiwa polos menjadi korban.
Baiat menurut cara Islam diperoleh dengan cara berkumpul dan bersatu yang mewujudkan adanya keamanan
yang tetap tanpa adanya tambahan dan cara-cara pencarian suara yang
membingungkan, yang dapat memberatkan dan menjadikan beban pada masyarakat, dan
juga munculnya pembunuhan dan lainnya.
-fatwa Ma’ali Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan-
Dari kitab Al Ajwibah Al Mufidah ‘An As ilatil Manahij Al
Jadidah hal. 218-222
0 komentar:
Posting Komentar