📚🌱 *HADITS ARBAIN NAWAWI* KE-1️⃣4️⃣
*Terjaganya darah seorang muslim*
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮْﺩٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ :ﻻَ ﻳَﺤِﻞُّ ﺩَﻡُ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﻳَﺸْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺃَﻧِّﻲ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺇِﻻَّ ﺑِﺈِﺣْﺪَﻯﺛَﻼَﺙٍ : ﺍﻟﺜَّﻴِّﺐُ ﺍﻟﺰَّﺍﻧِﻲ، ﻭَﺍﻟﻨَّﻔْﺲُ ﺑِﺎﻟﻨَّﻔْﺲِ ﻭَﺍﻟﺘَّﺎﺭِﻙُ ﻟِﺪِﻳْﻨِﻪِ ﺍﻟْﻤُﻔَﺎﺭِﻕُ ﻟِﻠْﺠَﻤَﺎﻋَﺔِ
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa saya adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu di antara tiga sebab; orang yang sudah menikah berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaah (murtad).”
(HR. Bukhari dan Muslim)
💠 Faedah Hadits:
1. Mulianya seorang muslim karena darahnya terjaga.
2. Wajib hukumnya merajam orang yang sudah menikah lalu berzina.
3. Disyariatkannya qishas sebagaimana dalam surat Al Baqarah ayat 179. Akan tetapi bagi keluarga korban berhak memilih antara qishas, mengambil diyat (denda), atau memaafkan pelaku.
4. Wajib hukumnya membunuh orang yang murtad jika tidak bertaubat dan ini diserahkan kepada pemimpin negara.
✍️ *Rujukan:*
-Jami'ul Ulum wal Hikam
-Al Jami' Fi Syarhil Arbain An Nawawiyyah
-Arriyadhun Nadhiyyah
والله أعلم
________________
♻ Ingin mengikuti program kajian ringkas online via grup WA...
📲Informasi:
+62 877-7450-3506 (Dhani)
+62 878-7133-3783 (Robbyandi)
+62 857-1897-2195 (Friko)
+62 877-8474-6161 (Erdi)
👤Pembina: Ust. Riza Firmansyah
🌾بارك الله فيكم
0 komentar:
Posting Komentar