INDONESIA DARURAT SYIRIK DAN PERDUKUNAN, VIRALKAN!
Rasulullah sallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.”
(HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa bertanya kepada ‘arrâf (dukun) dan semacamnya ada beberapa macam:
1. Sekedar bertanya saja. Ini hukumnya haram. Berdasarkan hadits: “Barangsiapa mendatangi ‘arrâf…”. Penetapan hukuman terhadap pertanyaannya menunjukkan terhadap keharamannya. Karena tidak ada hukuman kecuali terhadap perkara yang diharamkan.
2. Bertanya kepada dukun, meyakininya, dan menganggap (benar) perkataannya. Ini kekafiran, karena pembenarannya terhadap dukun tentang pengetahuan ghaib, berarti mendustakan terhadap Al-Qur’an.
3. Bertanya kepada dukun untuk mengujinya, apakah dia orang yang benar atau pendusta, bukan untuk mengambil perkataannya. Maka ini tidak mengapa, dan tidak termasuk (larangan) dalam hadits (di atas). Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Ibnu Shayyad untuk mengujinya.
4. Bertanya kepada dukun untuk menampakkan kelemahan dan kedustaannya. Ini terkadang (hukumnya) wajib atau dituntut.
[Diringkas dari Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid 2/49, karya Syeikh al-‘Utsaimin, penerbit: Darul ‘Ashimah, cet: 1, th: 1415 H]
0 komentar:
Posting Komentar