Oleh
: Ustadz Riza Firmansyah
Setiap
muslim sudah tidak asing lagi mendengar tempat yang satu ini, yaitu Mekah.
Adalah sebuah tempat yang memiliki banyak sekali keutamaan dibandingkan tempat
atau kota-kota lainnya di dunia ini. Adapun diantara keutamaan kota Mekah yang
telah direkomendasikan langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana
dalam firmanNya (artinya):
“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekah) Yang
telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku
diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. [QS. An Naml
(27):91]
Maka sebagai muslim yang benar-benar mengakui keutamaan tersebut hendaklah
memperhatikan adab-adab dan etika memasuki kota Mekah, diantaranya:
1.
Ber Ihram.
Disyariatkan bagi orang yang akan memasuki kota Mekah agar berihram, baik
ihram yang wajib maupun sunnah.
Ihram yang wajib adalah bagi orang yang ingin melaksanakan ibadah haji dan
umrah, berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma bahwasanya
Nabi Shallallahu’alahi wasallam bersabda:
“mereka
(miqat-miqat) tersebut adalah untuk mereka dan untuk orang-orang yang mendatangi
mereka selain penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah” HR. Bukhari
& Muslim
Adapun
ihram yang Sunnah adalah diperuntukkan bagi orang yang tidak melaksanakan haji
dan umrah, berdasarkan hadits;
“diperuntukkan
bagi orang yang ingin berhaji dan umrah”
Maka
dapat difahami dari hadits tersebut bahwa bagi orang yang tidak melaksanakan
haji dan umrah, tidaklah diwajibkan bagi mereka untuk berihram akan tetapi
hukumnya Sunnah.
2.
Memasuki Mekah dari tempat dataran tinggi kemudian
keluar ke tempat dataran rendah.
Hal
ini berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu’anhuma:
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam masuk Mekah dari dataran tinggi di Batha’ dan keluar dari dataran
rendah”
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu’anha berkata:
“Bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam ketika datang ke Mekah
masuk dari dataran tinggi dan keluar dari dataran rendah”. HR. Bukhari &
Muslim
3.
Menjauhkan diri dari maksiat dan
kesalahan.
Allah Ta’ala berfirman (artinya):
“Dan siapa yang
bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami
rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih” QS. Al Hajj (22):25
Ayat ini, menurut penjelasan Syaikh as Sa’di, mengandung kewajiban untuk menghormati tanah Haram, keharusan mengagungkannya dengan pengagungan yang besar, dan menjadi peringatan bagi yang ingin berbuat maksiat [Taisir Karimir Rahman]
Ayat ini, menurut penjelasan Syaikh as Sa’di, mengandung kewajiban untuk menghormati tanah Haram, keharusan mengagungkannya dengan pengagungan yang besar, dan menjadi peringatan bagi yang ingin berbuat maksiat [Taisir Karimir Rahman]
4.
Menjauhkan diri dari hal-hal
berikut; memotong ranting bahkan duri, berburu, mengambil barang temuan, dan
memotong rumput di tanah suci.
Berdasarkan hadits berikut:
“Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, dan
tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin
mengumumkannya, dan tidak dicabut rerumputannya. Al ‘Abbas
berkata,”Kecuali rumput idkhir, wahai Rasulullah.” [Muttafaqun ‘alaih]
5.
Mendahulukan kaki kanan ketika
masuk masjidil haram dan sebelumnya membaca shalawat dan doa berikut;
اللَّهُمَّ
افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Ya Allah, bukalah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.”
Dan ketika keluar membaca
اللَّهُمَّ
إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Ya Allah, aku memohon sebagian karunia-Mu.”
(HR.
Muslim, An-Nasai, Ahmad, Ad-Darimi, Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi)
6.
Menjauhkan diri dari bau yang
tidak sedap dan mengganggu orang lain seperti bau bawang putih, bawang merah, rokok
dan semisalnya.
Berdasarkan hadits Nabi Shallallahu’alaihi
wasallam:
“Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang
merah maka hendaklah menjauhi dari masjid kami”. HR. Bukhari & Muslim
7.
Menghormati masjid dengan
melakukan sholat 2 rakaat atau bagi yang berihram mendahulukan Thawaf.
8.
Mensucikan masjid dari beberapa
perbuatan berikut; pertikaian dan mengeraskan suara, mengumumkan barang yang
hilang, dan berjual beli.
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid,
maka katakanlah ‘Allah tidak menguntungkan perdaganganmu’. Dan jika kamu
melihat orang yang mencari barang hilang di dalam masjid, maka katakanlah
‘Allah tidak mengembalikan kepadamu’. [HR Tirmidzi, no. 1 321, Ad Darimi, no.
1.365. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. Lihat Tirmidzi, no. 1.321;
Irwa’ul Ghalil, no. 1.495, Al Misykah, no. 733]
9.
Memperbanyak ketaatan di dalam masjid seperti
thawaf, sholat, dzikir, doa, membaca doa, dan kebaikan lainnya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
“Barangsiapa mengelilingi rumah
ini (Ka’bah) tujuh kali, seperti membebaskan satu budak belian”
HR. Ibnu Majah No.2947
HR. Ibnu Majah No.2947
“Perbanyaklah
melakukan Thawaf di Baitullah semampu kalian sebelum kalian terhalang untuk
melakukannya…..” (Akhbar Mekah, Fathul Bari,
Mushannaf Abdurrazaq).
10.
Tidak berdesak-desakan dan memaksakan diri untuk
mencium Hajar Aswad, dikarenakan hukum mencium Hajar Aswad
adalah sunnah sedangkan mencegah kemudaratan adalah wajib.
11.
Melakukan Tawaf Wada’ bagi yang
berhaji wajib hukumnya dan sunnah bagi yang tidak berhaji dan hanya
melaksanakan umrah.
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan manusia
(yang haji) agar akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah. Tetapi
beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh” [Muttafaqun ‘alaih] . Wallahu
A’lam
0 komentar:
Posting Komentar