MENU

Sabtu, 21 April 2012

WANITA MENJADI IMAM DAN POSISINYA

WANITA MENJADI IMAM SHALAT DAN POSISINYA

Lajnah daimah lil ifta’ ditanya:

Bolehkan seorang wanita mengimami shalat untuk seorang wanita? Dan dimanakah wanita yang menjadi ma’mum itu harus berdiri dalam shalat tersebut?

Jawaban:

Seorang wanita boleh mengimami shalat beberapa wanita dengan berdiri di tengah-tengah mereka, dan jika yang menjadi ma’mum hanya seorang, maka ma’mum ini berdiri di sebelah kanan imamnya.
Fatawa lajnah daimah lil ifta’ 6/390 nomor 8328

Tidak ada komentar:

Posting Komentar