MENU

Sabtu, 21 April 2012

WUDHU WANITA YANG MENGELUARKAN ANGIN DARI KEMALUANNYA


BATALKAH WUDHU SEORANG WANITA YANG MENGELUARKAN ANGIN DARI KEMALUANNYA

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:

Apakah keluarnya angin dari kemaluan wanita menyebabkan batalnya wudhu atau tidak?

Jawaban:

Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu karena angin itu tidak keluar dari tempat najis sebagaimana keluarnya angin dari dubur.
Fatawa wa Rasail asy Syaikh Ibnu Utsaimin 4/197

Tidak ada komentar:

Posting Komentar