MENU

Sabtu, 21 April 2012

ADZAN WANITA PADA KAUM WANITA ATAU SAAT SENDIRIAN


ADZAN WANITA DI TENGAH-TENGAH KAUM WANITA ATAU SAAT SENDIRIAN

Lajnah daimah lil ifta’ ditanya:

Apakah wajib bagi wanita melakukan adzan dan iqamat untuk mendirikan shalat seorang diri di dalam rumah atau saat melakukan shalat jama’ah sesame kaum wanita?

Jawaban:
Tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan hal itu dan juga tidak disyariatkan bagi mereka untuk adzan dan iqamat.
Fatawa lajnah daimah lil ifta’ nomor 9419

Tidak ada komentar:

Posting Komentar