MENU

Sabtu, 21 April 2012

ADZAN WANITA pada KAUM PRIA

ADZAN WANITA DI TENGAH-TENGAH KAUM PRIA

Lajnah daimah lil ifta’ ditanya:

Bolehkan kaum wanita mengumandangkan adzan di tengah-tengah pria?

Jawaban:
Tidak boleh wanita melakukan hal seperti itu karena bertentangan dengan syariat.
Fatawa lajnah daimah lil ifta’ 1/83 nomor 9281

Tidak ada komentar:

Posting Komentar