yufid.com

Selasa, 22 November 2011

TAHLILAN ADALAH WARISAN HINDU

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 04.52 No comments

Apakah 3 bulanan (Telonan), 7 bulanan (Mitoni dan
Tingkepan) masa kehamilan, bagian dari Ajaran Islam?


Seorang mantan Pandita Hindu ditanya;
[Sebelum masuk Islam beliau bernama Pandita Budi Winarno, setelah masuk Islam bernama Abdul Aziz]

Pertanyaan : Apakah Telonan, Mitoni dan Tingkepan dari ajaran Islam ?
[Telonan : Upacara 3 bulan masa kehamilan, Mitoni dan Tingkepan : Upacara 7 Bulan masa kehamilan;
biasanya dengan mandi-mandi]

Jawab : Telonan, Mitoni dan Tingkepan yang sering kita jumpai di tengah-tengah masyarkat
adalah teradisi masyarakat Hindu. Upacara ini dilakukan dalam rangka memohon
keselamatan anak yang ada di dalam rahim (kandungan). Upacara ini biasa disebut Garba
Wedana[garba : perut, Wedana : sedang mengandung]. Selama bayi dalam kandungan
dibuatkan tumpeng selamatan Telonan, Mitoni, Tingkepan [terdapat dalam Kitab Upadesa
hal. 46]
Intisari dari sesajinya adalah :
1. Pengambean, yaitu upacara pemanggilan atman (urip).
2. Sambutan, yaitu upacara penyambutan atau peneguhan letak atman (urip) si jabang bayi.
3. Janganan, yaitu upacara suguhan terhadap "Empat Saudara" [sedulur papat] yang
menyertai kelahiran sang bayi, yaitu : darah, air, barah, dan ari-ari. [orang Jawa menyebut :
kakang kawah adi ari-ari]

Hal ini dilakukan untuk panggilan kepada semua kekuatan-kekuatan alam yang tidak
kelihatan tapi mempunyai hubungan langsung pada kehidupan sang bayi dan juga pada
panggilan kepada Empat Saudara yang bersama-sama ketika sang bayi dilahirkan, untuk
bersama-sama diupacarai, diberi pensucian dan suguhan agar sang bayi mendapat
keselamatan dan selalu dijaga oleh unsur kekuatan alam.
Sedangkan upacara terhadap ari-ari, ialah setelah ari-ari terlepas dari si bayi lalu dibersihkan
dengan air yang kemudian dimasukkan ke dalam tempurung kelapa selanjutnya dimasukkan
ke dalam kendil atau guci. Ke dalamnya dimasukkah tulisan "AUM" agar sang Hyang Widhi
melindungi. Selain itu dimasukkan juga berbagai benda lain sebagai persembahan kepada
Hyang Widhi. Kendil kemudian ditanam di pekarangan, di kanan pintu apabila bayinya laki-
laki, di kiri pintu apabila bayinya perempuan.
Kendil yang berisi ari-ari ditimbun dengan baik, dan pada malam harinya diberi lampu,
selama tiga bulan. Apa yang diperbuat kepada si bayi maka diberlakukan juga kepada Empat
Saudara tersebut. Kalau si bayi setelah dimandikan, maka airnya juga disiramkan kepada
kendil tersebut. (KitabUpadesa, tentang ajaran-ajaran Agama Hindu, oleh : Tjok Rai
Sudharta, MA. dan Drs. Ida Bagus Oka Punia Atmaja, cetakan kedua 2007)
Dikutip dari buku : Santri Bertanya Mantan Pendeta (Hindu) Menjawab


KETERANGAN TAMBAHAN ;
*1. KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA (NU) KE-5 Di Pekalongan,
pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1349 H / 7 September 1930 M. Lihat halaman : 58.
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya melempar kendi yang penuh air hingga pecah pada waktu
orang-orang yang menghadiri UPACARA PERINGATAN BULAN KE TUJUH dari
umur kandungan pulang dengan membaca shalawat bersama-sama, dan dengan
harapan supaya mudah kelahiran anak kelak. Apakah hal tersebut hukumnya
haram karena termasuk membuang-buang uang (tabzir) ?
Jawab :
Ya, perbuatan tersebut hukumnya H A R A M karena termasuk tabdzir.

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf