HUKUM QOZA' (CUKUR RAMBUT TIPIS SEBAGIAN)
Pertanyaan.
Apa yang dimaksud dengan qoza ? Bagaimana hukumnya dan apa dalilnya ?
Jawaban.
Yang dimaksud dengan qoza adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Adapun hukumnya adalah makruh
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi’ dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza”
Kemudian Nafi’ ditanya, “Apa yang dimaksud dengan qoza ?” Dia menjawab, “Mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain” [Bukhari No. 5576 dan MuslimNo. 2120]
Begitupula hadits lain dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka beliau melarang perbuatan mereka itu dengan bersabda.
“Artinya : Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya” [Ahmad II/88, Abu Dawud No. 4195, Nasa’i 5048 dan Nasa’i dengan sanad yang shahih]
Apa yang dimaksud dengan qoza ? Bagaimana hukumnya dan apa dalilnya ?
Jawaban.
Yang dimaksud dengan qoza adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Adapun hukumnya adalah makruh
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi’ dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza”
Kemudian Nafi’ ditanya, “Apa yang dimaksud dengan qoza ?” Dia menjawab, “Mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain” [Bukhari No. 5576 dan MuslimNo. 2120]
Begitupula hadits lain dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka beliau melarang perbuatan mereka itu dengan bersabda.
“Artinya : Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya” [Ahmad II/88, Abu Dawud No. 4195, Nasa’i 5048 dan Nasa’i dengan sanad yang shahih]
http://almanhaj.or.id/
0 komentar:
Posting Komentar