yufid.com

Selasa, 27 Maret 2012

STUDI KAEDAH FIQIH (bag.VI)

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 00.15 No comments
KAEDAH FIQIH BESAR YANG KE LIMA
العَادَةُ مُحَكَّمَة
ADAT KEBIASAAN YANG DAPAT DIJADIKAN HUKUM

PENDAHULUAN


Kaedah ini adalah kaedah yang kelima dari lima kaedah besar dalam kaedah fiqih. Penulis (Abu Abdillah Riza) banyak mengambil rujukan dari kitab Al-Wajiz Fi Idhoh Qowaid Al-Fiqhiyyah Al-Kulliyyah, La Jahiliyyah Fi Al-Islam Risalah 'An Tahrim Hajr Wa 'Adhl Al-Mar'ah 'An Az-Zawaj wa Musykilah Ghola' al-Muhur dan beberapa takhrij hadits pada Al-Maktabah Asy-Syamilah, dan lainnya. Di dalam tulisan yang sederhana ini Penulis mengisi pembahasan yang tidak terlalu panjang akan tetapi insya Alloh sudah mencakup inti pembahasan oleh karena itu kami sarankan terutama para ikhwan ta'liman dan penuntut ilmu yang baru agar menanyakan hal-hal yang belum dimengerti kepada Ahlinya terutama yang berkaitan dengan contoh-contoh adat kebiasaan lainnya yang belum sempat Penulis paparkan.  Banyak diantara para Ulama' yang telah menyebutkan kaedah ini dibeberapa kitab diantaranya;
-          As-Subki di dalam Al-Ashbah wan Nazhoir dan Al-Mantsur fi Al-Qawaid 2/356.
-          Al-Hushoni di dalam Qawaid nya 1/324.
-          As-Suyuthi di dalam Al-Ashbah wan Nazhoir hal. 89.
-          Ibnu Nujaim di dalam Al-Ashbah wan Nazhoir  hal. 92.
-          Al-Khodimi di dalam Qawaid nya hal. 324.
-          Ahmad bin Hanbal didalam Al-Madkhol,
-          Dan lain-lain.

ASAL KAEDAH

Di dalam usul Imam Al-Karkhi disebutkan: "Asalnya adalah bahwasanya soal dan pembicaraan berlaku terhadap apa yang telah berlaku secara umum dan dominan bukan di dasarkan atas perorangan dan jarangnya hal itu. Akan tetapi asalnya adalah bahwa jawaban dari sebuah masalah yang telah disepakati oleh segenap orang pada masyarakatnya".
[Ushul Imam al-Karkhi ma'a Ta'sis An-Nazhor hal. 112]

DALIL-DALIL KAEDAH

A.     Dalil dari Al-Qur'an.

1. Firman Alloh Ta'ala:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
"jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh".al-A'raf:199
2.
فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
"Hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)". Al-Baqarah: 178
3.
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf". Albaqarah: 228
4.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf". Al-Baqarah: 233
5.
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقّاً عَلَى الْمُتَّقِينَ
"kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah[pemberian] menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa".al-Baqarah: 241

B.      Dalil dari As-sunnah.

1.      Sabda Rasululloh shallallohu'alaihi wa sallam kepada Hindun istri Abu Sufyan Radhiyallohu'anhuma:

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

"Ambillah hartanya untuk mencukupi kebutuhanmu serta anakmu dengan cara yang ma'ruf".
[HR. Bukhori, Muslim, Syafi'I, Abu Dawud, An-Nasa'I, dll. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]

2.      Sabda Rasululloh shallallohu'alaihi wa sallam:

وَلاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ

"dan tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf".
[HR. Bukhori, Muslim, Ibnu Majah, dll]

3.      Sabda Rasululloh shallallohu'alaihi wa sallam:


لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ بِالْمَعْرُوفِ

"bagi budak ada hak untuk diberi makan dan pakaian dengan cara yang ma'ruf".
[HR. Malik, Al-Baihaqi, dll]

MAKNA KAEDAH

Perlu diketahui Al-'Adah bukanlah diartikan dan dibawa maknanya kepada adat-istiadat upacara suku daerah ataupun adat istiadat acara keagamaan seperti ritual-ritual khusus seperti rojabiyah, maulid Nabi, perayaan isra' dan mi'raj, yasinan, ritual bulan suro, pecah telur bagi penganten, kurung ari-ari yang ditanam dan semisalnya.

Al-'Adah (العادة  ) secara bahasa diambil dari kata Al-'Aud atau Al-Mu'awadah yang artinya pengulangan. Dan Al-'Adah merupakan sebuah nama yang digunakan untuk pengulangan sebuah perbuatan ringan untuk dibiasakan seperti sebuah tabiat.
Dan batasan sesuatu perbuatan itu dapat dikategorikan ke dalam Al-'Adah adalah tiga kali berturut-turut menurut kesepakatan banyak para Ulama'.
Demikian pula Al'Urf  memiliki persamaan dengan kata Al-'Adah disamping juga memiliki sedikit perbedaan.
Al-'Urf  adalah perkara yang sudah ma'ruf yang termasuk dari kebaikan.
Al-Ma'ruf adalah sebuah nama yang kebaikannya sudah disepakati dengan akal sehat dan syariat.

Adapun makna Al-'Adah secara istilah;
Menurut para Ahli Ushul Fiqih, Al-'Adah adalah suatu perkara yang dilakukan berulang kali tanpa ada hubungannya dengan akal.
Adapun  menurut para Ahli Fiqih, Al-'Adah adalah sebuah ibarat yang menetap pada jiwa dari perkara yang berulang-ulang dengan disertai akal sehat menurut tabiat yang baik atau selamat.

Jadi intinya adalah sama akan tetapi pengertian yang dijelaskan oleh para ahli Ushul Fiqih lebih khusus, adapun menurut para Ahli Fiqih umum apabila ditinjau dari segi kaitannya dengan keterkaitan akal.   

Muhakkamah adalah diambil dari isim maf'ul (objek) dari kata At-Tahkim (penghukuman) yang berarti keputusan atau memutuskan perkara diantara manusia.
Artinya adalah bahwasanya Al-'Adah itu merupakan patokan untuk menyelesaikan perkara ketika terjadinya pertentangan".  

PEMBAGIAN AL-'ADAH DAN AL-'URF BESERTA CONTOH-CONTOHNYA

A.      DITINJAU DARI SEGI UMUM DAN KHUSUS.

·         AL-'ADAH AL-'URFIYYAH AL-'AMMAH (ADAT KEBIASAAN YANG BERSIFAT UMUM);
Contohnya:
-Apabila seseorang bersumpah untuk tidak meletakkan telapak kakinya di rumah seseorang maka dia berdosa dan melanggar sumpahnya apabila ia memasukkan seluruh telapak kakinya, akan tetapi apabila memasukkan hanya sebagian dan bagian telapak yang lain masih di luar rumah maka tidaklah dikatakan berdosa dan melanggar sumpah, dikarenakan maksud dari meletakkan telapak kaki menurut kebiasaan orang secara umum adalah masuk rumah dan bukan sekedar meletakkannya di garis pintu rumah.

·         AL-'ADAH AL-'URFIYYAH AL-KHOSHOH (ADAT KEBIASAAN YANG BERSIFAT KHUSUS);
Contohnya:
-(dalam ilmu nahwu) tentang rofa' menurut para Ahli nahwu biasanya rofa' itu menunjukkan isim kata benda yang memiliki tanda seperti Fa'il (Pelaku/ subjek).

·         AL-'ADAH AL-'URFIYYAH ASY-SYAR'IYYAH (ADAT KEBIASAAN YANG BERSIFAT SYARIAT).
Contohnya:
-Apabila disebutkan kata Ash-Sholat (sholat), Az-Zakat (zakat), Ash-Shaum (puasa), maka kita kembalikan kata tersebut kepada kebiasaan banyak orang yang memahaminya artinya secara menurut syariat adalah sholat sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Islam mulai dari takbir sampai salam selama sehari semalam terutama sholat yang lima waktu, maka tidak boleh kita palingkan maknanya kepada arti secara bahasa tanpa ada sebab walaupun sholat secara bahasa adalah Ad-Du'a (do'a). demikian pula zakat, puasa, dan lainnya.

B.      DITINJAU DARI SEGI PERBUATAN DAN PERKATAAN.

·         AL-'URF AL-'AMALI AU AL-'FI'LI (KEBIASAAN YANG BERKAITAN DENGAN PERBUATAN).
Contohnya:
-Kebiasaan orang-orang dengan menjadikan adanya hari libur pada setiap pekan atapun liburan kenaikan kelas.
-Kebiasaan memakai pakaian tertentu yang tidak bertentangan dengan syariat semisal yang kita pernah jumpai di Unaizah Qoshim Saudi Arabia, apabila musim panas tiba maka orang-orang banyak memakai pakaian jubah dan semisalnya yang berwarna putih bagi yang laki dan bahannya tidak tebal tanpa pakai kaos kaki dan tangan dan apabila masuk musim dingin terkadang dinginnya sekitar 12˚ (dua belas derajat) dan terkadang dinginnya sampai 0˚(nol derajat) maka kebanyakan orang memakai pakaian yang berlapis-lapis dan tebal begitu pula jaket dan baju dalam serta kaos tangan dan kaki yang tebal serta berwarna gelap untuk mengurangi rasa dingin yang sangat menusuk.
-Memberikan upah bagi kuli di pasar yang membawakan barang-barang kita yang banyak dan berat dengan upah seperti kebiasaan orang memberikannya walaupun orang itu tidak memintanya.

·         AL-'URF  AL-'QAULI (KEBIASAAN YANG BERKAITAN DENGAN PERKATAAN).
Contohnya:
-Misal orang Arab yang tinggal di pedesaan mengatakan kepada seseorang, 'belikan Saya sebuah Ad-Dabbah  (kendaraan)', yang dimana pada waktu itu dipahami oleh orang yang banyak lafazh ad-dabbah maksudnya adalah al-Himar (tapir/keledai) maka jangan orang yang disuruh itu membelikan kuda atau yang lainnya.
-Demikian juga di Saudi Arabia apabila ada orang yang berkata; 'Belikan Saya mobil bekas seharga 5.000 (lima ribu)', walaupun tidak disebutkan mata uangnya Real Saudi maka tidak boleh memalingkannya dengan mata uang lainnya seperti rupiah, dolar, ringgit Malaysia, poud, dan lainnya dikarenakan hal itu sudah menjadi Al-'Urf Al-Qauli.
Demikian pula sama halnya apabila di Indonesia ada orang yang menyuruh seseorang untuk membelikan tomat seharga 5.000 (lima ribu) maka maksudnya adalah 5.000 rupiah dan tidak boleh dipalingkan kepada mata uang lain seperti dolar, real, pound, dan lainnya walaupun mata uangnya tidak disebutkan.

KAPANKAH ADAT KEBIASAAN ITU DAPAT DIJADIKAN HUJJAH DAN HUKUM ?

Adat kebiasaan itu dapat dijadikan hujjah dan hukum apabila tidak bertentangan dengan nash syariat (Al-Qur'an dan Al-Hadits) atau syarat dari salah satu orang yang mengadakan akad perjanjian.
[Syarh 'Ali Haidar Lil majallah 1/42] 

Maka tidak halal bagi seseorang untuk meninggalkan nash Al-Qur'an dan al-Hadits dan mengutamakan adat kebiasaan apalagi adat istiadat suku daerahnya dikarenakan ada beberapa alas an, diantaranya;
1.      Karena tidaklah halal dan berhak bagi seorang hamba merubah nash-nash syariat.
2.      Karena nash-nash syariat lebih kuat daripada kebiasaan.
3.      Karena terkadang ada adat kebiasaan yang sering berlaku di masyarakat adalah batil menurut syariat.

CONTOH-CONTOH ADAT KEBIASAAN YANG SERING BEREDAR DI MASYARAKAT AKAN TETAPI MENYELISIHI NASH-NASH SYARIAT;

- Kebiasaan masyarakat banyak melakukan ritual di kuburan tertentu dengan bertawassul, bertabarruk, menyembelih, bernadzar dan semisalnya.
- Kebiasaan masyarakat banyak mengadakan upacara Ultah/ maulid Nabi.
-Kebiasaan masyarakat banyak mengadakan acara peringatan nuzulul Qur'an.
- Kebiasaan masyarakat banyak berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya.
-Kebiasaan masyarakat banyak dari muamalah bunga / riba bank.
- Kebiasaan masyarakat menahan anaknya dari menikah.
- Kebiasaan masyarakat banyak mematok biaya pernikahan dengan biaya yang mahal dan tidak dapat dijangkau oleh sang calon pria.
-Kebiasaan di sebagian masyarakat (Lombok) melarik yakni kawin lari dengan membawa perempuan yang menjadi pacarnya ke suatu tempat dengan maksud agar orangtua perempuan mau mengawini mereka.
-Kebiasaan masyarakat dengan mengeluarkan perkataan-perkataan yang keji.
- Kebiasaan masyarakat banyak tidak saling sapa dan cuek apabila orang salah sedikit.
-Kebiasaan sebagian masyarakat dari meminum minuman keras.
-Kebiasaan pada kebanyakan masyarakat yang bertabarruj / bersolek keluar rumah.
-Kebiasaan para wanita memakai parfum ke luar rumah.
-Kebiasaan para lelaki memakai pakaian dari sutra dan perhiasan dari emas berdasarkan hadits Rasululloh shallallohu'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
-Kebiasaan wanita memakai pakaian seperti kaum laki-laki dengan celana di atas mata kaki dan sebaliknya laki-laki berpakaian seperti wanita dengan menjulurkan pakaian di bawah mata kaki ini diharamkan berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhori.
-dan lain-lain.

Wallohu A'lam.

Ditulis oleh Abu Abdillah Riza (http//:hidayahsalaf.blogspot.com/)

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf