KAEDAH FIQIH BESAR YANG KE
LIMA
العَادَةُ مُحَكَّمَة
ADAT KEBIASAAN YANG
DAPAT DIJADIKAN HUKUM
PENDAHULUAN
Kaedah ini adalah kaedah yang kelima dari lima kaedah besar dalam
kaedah fiqih. Penulis (Abu Abdillah Riza) banyak mengambil rujukan dari kitab Al-Wajiz
Fi Idhoh Qowaid Al-Fiqhiyyah Al-Kulliyyah, La Jahiliyyah Fi Al-Islam Risalah
'An Tahrim Hajr Wa 'Adhl Al-Mar'ah 'An Az-Zawaj wa Musykilah Ghola' al-Muhur dan
beberapa takhrij hadits pada Al-Maktabah Asy-Syamilah, dan lainnya.
Di dalam tulisan yang sederhana ini Penulis mengisi pembahasan yang tidak
terlalu panjang akan tetapi insya Alloh sudah mencakup inti pembahasan oleh
karena itu kami sarankan terutama para ikhwan ta'liman dan penuntut ilmu yang
baru agar menanyakan hal-hal yang belum dimengerti kepada Ahlinya terutama yang
berkaitan dengan contoh-contoh adat kebiasaan lainnya yang belum sempat Penulis
paparkan. Banyak diantara para
Ulama' yang telah menyebutkan kaedah ini dibeberapa kitab diantaranya;
-
As-Subki di dalam Al-Ashbah wan Nazhoir dan Al-Mantsur fi
Al-Qawaid 2/356.
-
Al-Hushoni di dalam Qawaid nya 1/324.
-
As-Suyuthi di dalam Al-Ashbah wan Nazhoir hal. 89.
-
Ibnu Nujaim di dalam Al-Ashbah wan Nazhoir hal. 92.
-
Al-Khodimi di dalam Qawaid nya hal. 324.
-
Ahmad bin Hanbal didalam Al-Madkhol,
-
Dan lain-lain.
ASAL KAEDAH
Di dalam usul Imam Al-Karkhi disebutkan:
"Asalnya adalah bahwasanya soal dan pembicaraan berlaku terhadap apa yang
telah berlaku secara umum dan dominan bukan di dasarkan atas perorangan dan
jarangnya hal itu. Akan tetapi asalnya adalah bahwa jawaban dari sebuah masalah
yang telah disepakati oleh segenap orang pada masyarakatnya".
[Ushul Imam al-Karkhi ma'a Ta'sis
An-Nazhor hal. 112]
DALIL-DALIL KAEDAH
A.
Dalil dari Al-Qur'an.
1. Firman Alloh Ta'ala:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
"jadilah
Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah
dari pada orang-orang yang bodoh".al-A'raf:199
2.
فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
"Hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang
baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi
ma'af dengan cara yang baik (pula)". Al-Baqarah: 178
3.
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma'ruf". Albaqarah: 228
4.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para
ibu dengan cara ma'ruf". Al-Baqarah: 233
5.
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقّاً عَلَى الْمُتَّقِينَ
"kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan
oleh suaminya) mut'ah[pemberian] menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban
bagi orang-orang yang bertakwa".al-Baqarah: 241
B.
Dalil dari As-sunnah.
1.
Sabda Rasululloh shallallohu'alaihi wa sallam kepada Hindun
istri Abu Sufyan Radhiyallohu'anhuma:
خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
"Ambillah hartanya untuk mencukupi
kebutuhanmu serta anakmu dengan cara yang ma'ruf".
[HR. Bukhori, Muslim, Syafi'I, Abu Dawud,
An-Nasa'I, dll. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]
2.
Sabda Rasululloh shallallohu'alaihi wa sallam:
وَلاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ
"dan tidak mengapa bagi
orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf".
[HR. Bukhori, Muslim, Ibnu
Majah, dll]
3.
Sabda Rasululloh shallallohu'alaihi wa sallam:
لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ بِالْمَعْرُوفِ
"bagi
budak ada hak untuk diberi makan dan pakaian dengan cara yang ma'ruf".
[HR. Malik, Al-Baihaqi, dll]
MAKNA KAEDAH
Perlu diketahui Al-'Adah bukanlah
diartikan dan dibawa maknanya kepada adat-istiadat upacara suku daerah ataupun
adat istiadat acara keagamaan seperti ritual-ritual khusus seperti rojabiyah, maulid
Nabi, perayaan isra' dan mi'raj, yasinan, ritual bulan suro, pecah telur bagi
penganten, kurung ari-ari yang ditanam dan semisalnya.
Al-'Adah (العادة ) secara bahasa diambil
dari kata Al-'Aud atau Al-Mu'awadah yang artinya pengulangan. Dan
Al-'Adah merupakan sebuah nama yang digunakan untuk pengulangan sebuah perbuatan
ringan untuk dibiasakan seperti sebuah tabiat.
Dan batasan sesuatu perbuatan itu dapat
dikategorikan ke dalam Al-'Adah adalah tiga kali berturut-turut menurut
kesepakatan banyak para Ulama'.
Demikian pula Al'Urf memiliki persamaan dengan kata Al-'Adah disamping
juga memiliki sedikit perbedaan.
Al-'Urf adalah perkara
yang sudah ma'ruf yang termasuk dari kebaikan.
Al-Ma'ruf adalah sebuah nama yang kebaikannya sudah disepakati
dengan akal sehat dan syariat.
Adapun makna Al-'Adah secara
istilah;
Menurut para Ahli Ushul Fiqih, Al-'Adah
adalah suatu perkara yang dilakukan berulang kali tanpa ada hubungannya dengan
akal.
Adapun
menurut para Ahli Fiqih, Al-'Adah adalah sebuah ibarat yang
menetap pada jiwa dari perkara yang berulang-ulang dengan disertai akal sehat
menurut tabiat yang baik atau selamat.
Jadi intinya adalah sama akan tetapi
pengertian yang dijelaskan oleh para ahli Ushul Fiqih lebih khusus, adapun
menurut para Ahli Fiqih umum apabila ditinjau dari segi kaitannya dengan
keterkaitan akal.
Muhakkamah adalah diambil dari isim maf'ul (objek) dari kata At-Tahkim
(penghukuman) yang berarti keputusan atau memutuskan perkara diantara
manusia.
Artinya adalah bahwasanya Al-'Adah
itu merupakan patokan untuk menyelesaikan perkara ketika terjadinya
pertentangan".
PEMBAGIAN AL-'ADAH DAN AL-'URF BESERTA
CONTOH-CONTOHNYA
A.
DITINJAU DARI SEGI UMUM DAN KHUSUS.
·
AL-'ADAH AL-'URFIYYAH AL-'AMMAH (ADAT KEBIASAAN YANG BERSIFAT UMUM);
Contohnya:
-Apabila seseorang bersumpah untuk tidak
meletakkan telapak kakinya di rumah seseorang maka dia berdosa dan melanggar
sumpahnya apabila ia memasukkan seluruh telapak kakinya, akan tetapi apabila
memasukkan hanya sebagian dan bagian telapak yang lain masih di luar rumah maka
tidaklah dikatakan berdosa dan melanggar sumpah, dikarenakan maksud dari
meletakkan telapak kaki menurut kebiasaan orang secara umum adalah masuk rumah
dan bukan sekedar meletakkannya di garis pintu rumah.
·
AL-'ADAH AL-'URFIYYAH AL-KHOSHOH (ADAT KEBIASAAN YANG BERSIFAT KHUSUS);
Contohnya:
-(dalam ilmu nahwu) tentang rofa'
menurut para Ahli nahwu biasanya rofa' itu menunjukkan isim kata benda
yang memiliki tanda seperti Fa'il (Pelaku/ subjek).
·
AL-'ADAH AL-'URFIYYAH ASY-SYAR'IYYAH (ADAT KEBIASAAN YANG BERSIFAT
SYARIAT).
Contohnya:
-Apabila disebutkan kata Ash-Sholat
(sholat), Az-Zakat (zakat), Ash-Shaum (puasa), maka kita kembalikan kata
tersebut kepada kebiasaan banyak orang yang memahaminya artinya secara menurut
syariat adalah sholat sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Islam mulai
dari takbir sampai salam selama sehari semalam terutama sholat yang lima waktu,
maka tidak boleh kita palingkan maknanya kepada arti secara bahasa tanpa ada
sebab walaupun sholat secara bahasa adalah Ad-Du'a (do'a). demikian pula
zakat, puasa, dan lainnya.
B.
DITINJAU DARI SEGI PERBUATAN DAN PERKATAAN.
·
AL-'URF AL-'AMALI AU AL-'FI'LI (KEBIASAAN YANG BERKAITAN DENGAN
PERBUATAN).
Contohnya:
-Kebiasaan orang-orang dengan menjadikan
adanya hari libur pada setiap pekan atapun liburan kenaikan kelas.
-Kebiasaan memakai pakaian tertentu yang
tidak bertentangan dengan syariat semisal yang kita pernah jumpai di Unaizah
Qoshim Saudi Arabia, apabila musim panas tiba maka orang-orang banyak memakai
pakaian jubah dan semisalnya yang berwarna putih bagi yang laki dan bahannya
tidak tebal tanpa pakai kaos kaki dan tangan dan apabila masuk musim dingin terkadang
dinginnya sekitar 12˚ (dua belas derajat) dan terkadang dinginnya sampai 0˚(nol
derajat) maka kebanyakan orang memakai pakaian yang berlapis-lapis dan tebal
begitu pula jaket dan baju dalam serta kaos tangan dan kaki yang tebal serta
berwarna gelap untuk mengurangi rasa dingin yang sangat menusuk.
-Memberikan upah bagi kuli di pasar yang
membawakan barang-barang kita yang banyak dan berat dengan upah seperti
kebiasaan orang memberikannya walaupun orang itu tidak memintanya.
·
AL-'URF AL-'QAULI (KEBIASAAN
YANG BERKAITAN DENGAN PERKATAAN).
Contohnya:
-Misal orang Arab yang tinggal di
pedesaan mengatakan kepada seseorang, 'belikan Saya sebuah Ad-Dabbah (kendaraan)', yang dimana pada waktu itu
dipahami oleh orang yang banyak lafazh ad-dabbah maksudnya adalah al-Himar
(tapir/keledai) maka jangan orang yang disuruh itu membelikan kuda
atau yang lainnya.
-Demikian juga di Saudi Arabia apabila
ada orang yang berkata; 'Belikan Saya mobil bekas seharga 5.000 (lima ribu)',
walaupun tidak disebutkan mata uangnya Real Saudi maka tidak boleh
memalingkannya dengan mata uang lainnya seperti rupiah, dolar, ringgit
Malaysia, poud, dan lainnya dikarenakan hal itu sudah menjadi Al-'Urf
Al-Qauli.
Demikian pula sama halnya apabila di
Indonesia ada orang yang menyuruh seseorang untuk membelikan tomat seharga
5.000 (lima ribu) maka maksudnya adalah 5.000 rupiah dan tidak boleh
dipalingkan kepada mata uang lain seperti dolar, real, pound, dan lainnya
walaupun mata uangnya tidak disebutkan.
KAPANKAH ADAT KEBIASAAN ITU DAPAT
DIJADIKAN HUJJAH DAN HUKUM ?
Adat kebiasaan itu dapat dijadikan hujjah
dan hukum apabila tidak bertentangan dengan nash syariat (Al-Qur'an dan
Al-Hadits) atau syarat dari salah satu orang yang mengadakan akad perjanjian.
[Syarh 'Ali Haidar Lil majallah 1/42]
Maka tidak halal bagi seseorang untuk
meninggalkan nash Al-Qur'an dan al-Hadits dan mengutamakan adat kebiasaan
apalagi adat istiadat suku daerahnya dikarenakan ada beberapa alas an,
diantaranya;
1.
Karena tidaklah halal dan berhak bagi seorang hamba merubah nash-nash
syariat.
2.
Karena nash-nash syariat lebih kuat daripada kebiasaan.
3.
Karena terkadang ada adat kebiasaan yang sering berlaku di masyarakat
adalah batil menurut syariat.
CONTOH-CONTOH ADAT KEBIASAAN YANG
SERING BEREDAR DI MASYARAKAT AKAN TETAPI MENYELISIHI NASH-NASH SYARIAT;
- Kebiasaan masyarakat banyak melakukan
ritual di kuburan tertentu dengan bertawassul, bertabarruk, menyembelih,
bernadzar dan semisalnya.
- Kebiasaan masyarakat banyak mengadakan
upacara Ultah/ maulid Nabi.
-Kebiasaan masyarakat banyak mengadakan
acara peringatan nuzulul Qur'an.
- Kebiasaan masyarakat banyak berjabat
tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya.
-Kebiasaan masyarakat banyak dari
muamalah bunga / riba bank.
- Kebiasaan masyarakat menahan anaknya
dari menikah.
- Kebiasaan masyarakat banyak mematok
biaya pernikahan dengan biaya yang mahal dan tidak dapat dijangkau oleh sang
calon pria.
-Kebiasaan di sebagian masyarakat (Lombok) melarik yakni kawin lari dengan membawa perempuan yang menjadi pacarnya ke suatu tempat dengan maksud agar orangtua perempuan mau mengawini mereka.
-Kebiasaan di sebagian masyarakat (Lombok) melarik yakni kawin lari dengan membawa perempuan yang menjadi pacarnya ke suatu tempat dengan maksud agar orangtua perempuan mau mengawini mereka.
-Kebiasaan masyarakat dengan mengeluarkan
perkataan-perkataan yang keji.
- Kebiasaan masyarakat banyak tidak
saling sapa dan cuek apabila orang salah sedikit.
-Kebiasaan sebagian masyarakat dari
meminum minuman keras.
-Kebiasaan pada kebanyakan masyarakat yang
bertabarruj / bersolek keluar rumah.
-Kebiasaan para wanita memakai parfum ke
luar rumah.
-Kebiasaan para lelaki memakai pakaian
dari sutra dan perhiasan dari emas berdasarkan hadits Rasululloh shallallohu'alaihi
wa sallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
-Kebiasaan wanita memakai pakaian seperti
kaum laki-laki dengan celana di atas mata kaki dan sebaliknya laki-laki
berpakaian seperti wanita dengan menjulurkan pakaian di bawah mata kaki ini
diharamkan berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhori.
-dan lain-lain.
Wallohu A'lam.
Ditulis oleh Abu Abdillah Riza
(http//:hidayahsalaf.blogspot.com/)
0 komentar:
Posting Komentar