yufid.com

Rabu, 11 Januari 2012

Implikasi Risywah (Budaya Suap) di Tengah Masyarakat

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 07.26 No comments
           Implikasi Risywah (Budaya Suap) di Tengah Masyarakat
 
Pertanyaan:
Bagaimana jadinya kondisi suatu masyarakat ketika budaya suap menyebar di tengah mereka?

 
Jawaban:
Tidak dapat disangkal lagi bahwa munculnya berbagai per-buatan maksiat akan menyebabkan keretakan dalam hubungan masyarakat, terputusnya tali kasih sayang di antara individu-indi-vidunya dan timbulnya kebencian, permusuhan serta tidak saling menolong dalam berbuat kebajikan. Di antara implikasi paling buruk dari merajalelanya budaya suap dan perbuatan-perbuatan maksiat lainnya di dalam lingkungan masyarakat adalah muncul dan tersebarnya perilaku-perilaku nista, lenyapnya perilaku-perilaku utama (akhlaq yang baik) dan sebagian anggota masya-rakat suka menganiaya sebagian yang lainnya. Hal ini sebagai akibat dari pelecehan terhadap hak-hak melalui perbuatan suap, mencuri, khianat, kecurangan di dalam mu'amalat, kesaksian palsu dan jenis-jenis kezhaliman dan perbuatan melampaui batas semisalnya.
 Semua jenis-jenis ini adalah tindakan kejahatan yang paling buruk. Ia termasuk salah satu dari sebab-sebab mendapatkan kemurkaan dari Allah, timbulnya kebencian dan permusuhan antara sesama Muslim dan sebab-sebab terjadinya adzab menyeluruh lainnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا اْلمُنْكَرَ فَلَمْ يُنْكِرُوْهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابِهِ
 "Sesungguhnya bila manusia telah melihat kemungkaran lantas tidak mengingkarinya maka telah dekatlah Allah meratakan adzab-Nya terhadap mereka".[1]
Sumber:
Kitab ad-Da'wah dari fatwa Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
[1] HR. Imam Ahmad (1,17,30,54) dengan sanad shahih dari Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu 'anhu dan Abu Daud, kitab Al-Malahim (4338); At-Tirmidzy, kitab At-Tafsir (3057), dan Ibn Majah, kitab Al-Fitan (4005) semisalnya.

Sumber
: http://fatwa-ulama.com
http://hidayahsalaf.blogspot.com/       

0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf