Hukum Menerangi Maqam-Maqam Para Wali Dan Bernadzar Di Sana
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Apakah hukum menerangi maqam-maqam para wali dan ber-nadzar di sana?
Jawaban:
Kumpulan Fatwa Tentang Aqidah dari Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 28.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Apakah hukum menerangi maqam-maqam para wali dan ber-nadzar di sana?
Jawaban:
Menerangi maqam-maqam para wali dan Nabi, yakni yang dimaksud si
penanya ini adalah kuburan-kuburan mereka, maka melakukan ini adalah
diharamkan. Terdapat hadits yang shahih ber-sumber dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat pelakunya,
karenanya menyinari kuburan-kuburan semacam ini tidak boleh dan
pelakunya dilaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam sendiri.
Jadi, berdasarkan hal ini pula, bila seseorang bernadzar untuk menerangi kuburan tersebut, maka nadzarnya itu haram hukumnya sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda,
Dia tidak boleh menepati nadzar ini akan tetapi apakah dia wajib membayar kaffarat (tebusan)nya dengan kaffarat pelanggaran sumpah karena tidak menepati nadzarnya tersebut ataukah tidak wajib?
Di sini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Pendapat yang lebih berhati-hati adalah harus membayarnya dengan kaffarat pelanggaran sumpah karena dia tidak menepati nadzarnya ini, wallahu a'lam.
Rujukan:Jadi, berdasarkan hal ini pula, bila seseorang bernadzar untuk menerangi kuburan tersebut, maka nadzarnya itu haram hukumnya sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ
يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
"Barangsiapa yang bernadzar untuk menaati Allah, maka taatilah
Dia dan barangsiapa yang bernadzar untuk berbuat maksiat
terhadapNya, maka janganlah dia melakukan hal itu (berbuat maksiat
terhadap-Nya)." (Shahih al-Bukhari, kitab al-Iman wa
an-Nudzur, no. 6696.)Dia tidak boleh menepati nadzar ini akan tetapi apakah dia wajib membayar kaffarat (tebusan)nya dengan kaffarat pelanggaran sumpah karena tidak menepati nadzarnya tersebut ataukah tidak wajib?
Di sini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Pendapat yang lebih berhati-hati adalah harus membayarnya dengan kaffarat pelanggaran sumpah karena dia tidak menepati nadzarnya ini, wallahu a'lam.
Kumpulan Fatwa Tentang Aqidah dari Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 28.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Sumber: http://fatwa-ulama.com
http://hidayahsalaf.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar