yufid.com

Selasa, 22 November 2011

HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT WITIR

Posted by Abu Abdillah Riza Firmansyah On 01.47 No comments

HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT WITIR
Ditulis oleh Abu Abdillah Riza Firmansyah Al-Lumbuki


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata: "Sholat witir itu hukumnya sunnah muakkkadah dengan kesepakatan kaum muslimin. Barangsiapa yang terus menerus meninggalkannya maka ditolak persaksiannya.
Kemudian dia menyebutkan perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang wajibnya dengan menyebutkan: "Akan tetapi dengan kesepakatan kaum muslimin hukumnya adalah sunnah muakkadah maka tidak layak bagi seseorang untuk meninggalkannya".
[Lihat Majmu' Al-Fatawa 23/88.]

Dan dia juga pernah ditanya tentang orang yang tidak menjaga sholat sunnah rawatib dengan terus menerus: "Barangsiapa yang terus menerus meninggalkannya maka hal itu menunjukkan bahwa orang itu sedikit agamanya, persaksiannya ditolak sebagaimana menurut mazhab Ahmad, Syafi'I dan selain mereka berdua".
[Lihat Majmu' Al-Fatawa 23/127.]

Dia juga berkata: "Sehingga bahwasanya barangsiapa yang meninggalkan sholat-sholat sunnah selain jama'ah maka keadilannya tercemar dan persaksisaannya tidak diterima, maka bagaimana bagi orang yang terus menerus meninggalkan sholat berjama'ah? Maka menurut kesepakatan kaum muslimin dia harus diperintahkan, pelakunya tercela, tidak diterima pendapat dan persaksiannya tidak juga fatwanya kalau dia meningalkan sholat-sholat sunnah rawatib itu secara terus menerus yang selain sholat berjama'ah. Maka bagaimana kalau seandainya orang itu meninggalkan sholat berjama'ah?".
[Lihat Majmu' Al-Fatawa 23-253.]


0 komentar:

Cari Artikel Hidayahsalaf