HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT WITIR
Ditulis oleh Abu
Abdillah Riza Firmansyah Al-Lumbuki
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata: "Sholat witir itu hukumnya sunnah muakkkadah
dengan kesepakatan kaum muslimin. Barangsiapa yang terus menerus
meninggalkannya maka ditolak persaksiannya.
Kemudian dia menyebutkan perbedaan pendapat dikalangan para
ulama tentang wajibnya dengan menyebutkan: "Akan tetapi dengan kesepakatan
kaum muslimin hukumnya adalah sunnah muakkadah maka tidak layak bagi seseorang
untuk meninggalkannya".
Dan dia juga pernah ditanya tentang orang yang tidak
menjaga sholat sunnah rawatib dengan terus menerus: "Barangsiapa yang
terus menerus meninggalkannya maka hal itu menunjukkan bahwa orang itu sedikit
agamanya, persaksiannya ditolak sebagaimana menurut mazhab Ahmad, Syafi'I dan
selain mereka berdua".
[Lihat Majmu' Al-Fatawa 23/127.]
Dia juga berkata: "Sehingga bahwasanya barangsiapa
yang meninggalkan sholat-sholat sunnah selain jama'ah maka keadilannya tercemar
dan persaksisaannya tidak diterima, maka bagaimana bagi orang yang terus
menerus meninggalkan sholat berjama'ah? Maka menurut kesepakatan kaum muslimin
dia harus diperintahkan, pelakunya tercela, tidak diterima pendapat dan
persaksiannya tidak juga fatwanya kalau dia meningalkan sholat-sholat sunnah
rawatib itu secara terus menerus yang selain sholat berjama'ah. Maka bagaimana
kalau seandainya orang itu meninggalkan sholat berjama'ah?".
[Lihat Majmu'
Al-Fatawa 23-253.]
0 komentar:
Posting Komentar