WARISAN DARI LELAKI TANPA ANAK
Soal:
Assalamu’alaikum. Ustadz, ada seorang istri ditinggal mati suami dengan
harta banyak, namun mereka tidak punya anak. Si suami punya saudara laki-laki
dan perempuan, orang tuanya masih hidup. Bagaimana hak masing-masing? Syukran,
Ustadz.
Jawab:
Wa’alaikumussalam. Istri mendapat seperempat bagian. Ibu mendapat
seperenam. Sisanya untuk ayah. Saudara laki-laki dan saudara perempuan tidak
mendapat bagian sedikitpun karena terhalangi ayah.
Dijawab oleh al Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA
Disalin dari majalah
Al Furqon edisi 10 thn ke 13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar