MENU

Rabu, 29 Oktober 2014

Warisan dari lelaki tanpa anak



WARISAN DARI LELAKI TANPA ANAK

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, ada seorang istri ditinggal mati suami dengan harta banyak, namun mereka tidak punya anak. Si suami punya saudara laki-laki dan perempuan, orang tuanya masih hidup. Bagaimana hak masing-masing? Syukran, Ustadz.

Jawab:

Wa’alaikumussalam. Istri mendapat seperempat bagian. Ibu mendapat seperenam. Sisanya untuk ayah. Saudara laki-laki dan saudara perempuan tidak mendapat bagian sedikitpun karena terhalangi ayah.

Dijawab oleh al Ustadz Abdullah Roy, Lc. MA
Disalin dari majalah Al Furqon edisi 10 thn ke 13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar