MENU

Minggu, 28 September 2014

Hukum berkurban dengan kerbau


Hukum Berkurban dengan Kerbau

Disebutkan di dalam kitab Masail Al Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rohuyah 8/4027 :

“Saya katakan: Kerbau cukup bagi 7 orang”

Penta’liq mengatakan: Kerbau adalah termasuk sapi.
[Lisan Al ‘Arob 4122, Al Mishbah Al Munir 1/108]

Al Baihaqi berkata: “Kerbau-kerbau pada sembelihan dan kurban sama seperti sapi memenuhi kriteria dan umurnya. Satu kerbau cukup bagi 7 orang dikarenakan kerbau bagian dari sapi.
[Kasyful Qona’ 2/533]

Demikian juga hal yang sama dijelaskan di dalam kitab ;

Ad Din Al Kholis 1/163
Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu 3/272
Al Mausu’ah Al Fiqh Al Kuwaitiyah 8/158  
Tahqiq di Fiqh As Sunnah 1/365
Mukhtashor Al Qindil Fi fiqh Ad Dalil 1/3

Dan lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar