MENU

Jumat, 29 Agustus 2014

Hukum memakan babi dan anjing laut

HUKUM MEMAKAN BABI LAUT DAN ANJING LAUT
Dijawab oleh Syaikh Sholih Al Fauzan

Pertanyaan :
Apa hukum memakan babi dan anjing laut?

Jawaban :
Semua binatang yang tidak dapat bertahan hidup kecuali di lautan maka masuk kategori buruan laut karena tidak ada dalil pengecualiannya. Ada yang berkata; sesungguhnya buaya laut dan ular laut tidak boleh dimakan, akan tetapi tidak ada dalilnya. Alloh Jalla wa 'Ala menyatakan keumumannya:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut". QS. Al Maidash: 96

Dan binatang buruan yang tidak dapat bertahan hidup kecuali di dalamnya. Adapun buaya (darat-pent) yang hidup di daratan dan di lautan(air), maka yang didahulukan adalah melihat larangan. Adapun binatang yang tidak dapat hidup kecuali di lautan maka halal tanpa pengecualian.

http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2538

Tidak ada komentar:

Posting Komentar