MENU

Sabtu, 19 Oktober 2013

Hukum Bergurau yang Mengandung Kekufuran atau Kefasikan



Bergurau yang Mengandung Kekufuran atau Kefasikan
Fatwa Nomor (6592):

Pertanyaan: Sebagian orang mengatakan suatu ucapan yang bisa sampai kepada kekufuran atau kefasikan, lantas berkata: "Sesungguhnya aku bergurau". Apakah gurauan semacam itu dibenarkan atau tidak?



Jawaban: Sangat diharamkan sekali bergurau yang mengandung kekufuran atau kefasikan, Allah Ta'ala berfirman:
http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-B1.GIFDan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"(65) Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.http://www.alifta.net/_layouts/images/UserControl-Images/MEDIA-B2.GIF Ayat 65 dan 66 surah at-Taubah.

Pelakunya wajib bertobat dari perbuatannya itu dan meminta ampun, niscaya Allah menerima tobatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
http://www.alifta.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar