Lajnah Daimah
Segala puji hanya bagi Allah, rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Wa badu: Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta telah meneliti pertanyaan yang diajukan dari Hifzhi bin Ali Zaini kepada pimpinan umum dan dipindahkan kepadanya dari sekretaris umum no. 1006 dan tanggal 19/12/1398 H. Dan isinya adalah: Istri saya meminta dibelikan televisi dan saya tidak menyukainya. Saya berharap kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala , kemudian kepada kalian penjelasan tentang televisi. Apakah hukumnya haram atau makruh atau boleh. Di mana saya tidak menyukai membeli keperluan yang haram?
Jawaban:
Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan
haram, dan tidak pula makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah
benda yang tidak berbuat apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat
tergantung dengan perbuatan hamba, bukan dengan dzat sesuatu. Maka
membuat televisi dan menjadikannya (sebagai alat) untuk menyebarkan
hadits atau program sosial yang baik, hukumnya boleh. Jika yang
ditampilkan adalah gambar-gambar yang meng-giurkan lagi
membangkitkan syahwat, seperti gambar-gambar wanita telanjang,
gambar laki-laki yang menyerupai perempuan dan yang sama pengertian
dengan hal tersebut. Atau yang didengar adalah yang diharamkan,
seperti lagu-lagu cabul, kata-kata yang tidak bermoral, suara para
artis kendati dengan lagu-lagu yang tidak cabul. Nyanyian laki-laki
yang melembutkan suara dalam nyanyian mereka, atau menyerupai wanita
padanya, maka ia diharamkan. Dan inilah kebiasaan dalam penggunaan
televisi di masa sekarang, karena kuatnya kecenderungan manusia
kepada hiburan dan kekuasaan hawa nafsu atas jiwa kecuali orang
dipelihara oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan
sangat sedikit sekali. Sebagai kesimpulan: duduk di depan televisi
atau mendengarkannya atau melihat acaranya, selalu mengikuti dalam
penentuan hukum halal dan haram dari apa yang dilihat atau yang
didengar. Terkadang sesuatu yang diperbolehkan untuk didengar dan
untuk duduk di depannya menjadi dilarang karena faktor
menyia-nyiakan waktu senggang dan berlebihan padanya, yang kadang
kala manusia sangat membutuhkan kesibukan yang bermanfaat untuk
dirinya, keluarganya dan umatnya dengan manfaat yang merata dan
kebaikan yang banyak. Wajib bagi setiap muslim menurut agama, untuk
tidak membelinya, mendengarkannya dan melihat yang ditayangkan di
dalamnya; karena merupakan sarana kepada mendengarkan dan melihat
yang diharamkan. Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah
kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Rujukan:Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Sumber: http://fatwa-ulama.com
http://hidayahsalaf.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar