MENU

Rabu, 11 Januari 2012

Hukum Majalah-majalah Mode


Pertanyaan:
Apa hukum membeli majalah-majalah yang menampilkan desain-desain pakaian untuk mengambil manfaat dari model-model pakaian wanita yang baru dan bermacam-macam? Dan apa hukum menyimpannya setelah memanfaatkannya, sementara majalah-majalah tersebut penuh dengan gambar-gambar wanita?
Jawaban:
Tidak diragukan lagi, bahwa membeli majalah-majalah yang hanya berisi gambar-gambar, hukumnya haram, karena menyim-pan gambar itu hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ,
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ.
"Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar." (HR. Al-Bukhari dalam Bad'ul Khalq (3226), Muslim dalam Al-Libas (2106))

Dan ketika beliau melihat gambar pada kain korden milik Aisyah, beliau berhenti dan tidak mau masuk, Aisyah pun melihat ketidaksukaan di wajah beliau. Kemudian tentang majalah-majalah tadi yang menampilkan desain-desain pakaian, [kita bahas segi pakaiannya], harus diperhatikan, bahwa tidak semua pakaian itu halal, sebab adakalanya pakaian itu masih menampakkan aurat, baik karena terlalu sempit atau lainnya, dan adakalanya pakaian itu merupakan pakaian khas orang-orang kafir, sementara menye-rupai orang-orang kafir hukumnya haram berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud (4031), Ahmad (5093, 5094, 5634))

Maka saya nasehatkan kepada saudara-saudara kami, kaum muslimin secara umum, terutama kaum wanitanya, hendaknya menghindari pakaian-pakaian tersebut, karena banyak di anta-ranya yang menyerupai non muslim dan menampakkan aurat. Lain dari itu, perhatian wanita terhadap setiap desain pakaian baru bisa mengalihkan kebiasaan kita yang berlandaskan pada agama kita kepada kebiasaan-kebiasaan lainnya yang diperoleh dari non muslim.
Rujukan:
As'ilah Muhimmah Ajaba 'Alaiha. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Sumber
: http://fatwa-ulama.com
http://hidayahsalaf.blogspot.com/       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar