Hukum Majalah-majalah Mode
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Apa hukum membeli majalah-majalah yang menampilkan desain-desain pakaian untuk mengambil manfaat dari model-model pakaian wanita yang baru dan bermacam-macam? Dan apa hukum menyimpannya setelah memanfaatkannya, sementara majalah-majalah tersebut penuh dengan gambar-gambar wanita?
Jawaban:
Maka saya nasehatkan kepada saudara-saudara kami, kaum muslimin secara umum, terutama kaum wanitanya, hendaknya menghindari pakaian-pakaian tersebut, karena banyak di anta-ranya yang menyerupai non muslim dan menampakkan aurat. Lain dari itu, perhatian wanita terhadap setiap desain pakaian baru bisa mengalihkan kebiasaan kita yang berlandaskan pada agama kita kepada kebiasaan-kebiasaan lainnya yang diperoleh dari non muslim.
Rujukan:
As'ilah Muhimmah Ajaba 'Alaiha. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Apa hukum membeli majalah-majalah yang menampilkan desain-desain pakaian untuk mengambil manfaat dari model-model pakaian wanita yang baru dan bermacam-macam? Dan apa hukum menyimpannya setelah memanfaatkannya, sementara majalah-majalah tersebut penuh dengan gambar-gambar wanita?
Jawaban:
Tidak diragukan lagi, bahwa membeli majalah-majalah yang hanya
berisi gambar-gambar, hukumnya haram, karena menyim-pan gambar itu
hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
,
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ.
"Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing
atau gambar." (HR. Al-Bukhari dalam Bad'ul Khalq (3226),
Muslim dalam Al-Libas (2106))
Dan ketika beliau melihat
gambar pada kain korden milik Aisyah, beliau berhenti dan tidak mau
masuk, Aisyah pun melihat ketidaksukaan di wajah beliau. Kemudian
tentang majalah-majalah tadi yang menampilkan desain-desain pakaian,
[kita bahas segi pakaiannya], harus diperhatikan, bahwa tidak semua
pakaian itu halal, sebab adakalanya pakaian itu masih menampakkan
aurat, baik karena terlalu sempit atau lainnya, dan adakalanya
pakaian itu merupakan pakaian khas orang-orang kafir, sementara
menye-rupai orang-orang kafir hukumnya haram berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam ,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan
mereka." (HR. Abu Dawud (4031), Ahmad (5093, 5094, 5634))Maka saya nasehatkan kepada saudara-saudara kami, kaum muslimin secara umum, terutama kaum wanitanya, hendaknya menghindari pakaian-pakaian tersebut, karena banyak di anta-ranya yang menyerupai non muslim dan menampakkan aurat. Lain dari itu, perhatian wanita terhadap setiap desain pakaian baru bisa mengalihkan kebiasaan kita yang berlandaskan pada agama kita kepada kebiasaan-kebiasaan lainnya yang diperoleh dari non muslim.
As'ilah Muhimmah Ajaba 'Alaiha. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Sumber: http://fatwa-ulama.com
http://hidayahsalaf.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar